Teraskabar.com - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi 16 warga negara asing ke negaranya, termasuk tiga WNA asal Iran lantaran melakukan pencurian ringan.
Selain itu deportasi yang petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang lakukan, karena berbagai perkara yang warga negara asing lakukan Sumatera Barat.
Beberapa di antaranya karena overstay atau melebihi batas izin tinggal, sehingga melanggar ketentuan dari pemerintah Indonesia. Terutama izin tinggal keimigrasian, yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe menyampaikan, bahwa WNA yang melakukan pelanggaran berdasarkan catatan sepanjang 2022, yakni warga asing dari Malaysia sebanyak 11 orang.
Baca Juga: Ultimatum! Bupati Agam Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Pergantian Tahun di Daerahnya
Selanjutnya satu WNA asal Singapura, satu dari Bangladesh dan tiga warga asing Iran, yang mereka deportasi (Deportation-red).
"Total jumlah ada 16 WNA, mereka kami deportasi karena melanggar dan atau menganggu ketertiban masyarakat," kata Ezardy Samsoe.
Imigrasi Kelas I TPI Padang sebelumnya di tahun 2021 telah mendeportasi 4 WNA asal Malaysia dan satu warga Amerika Serikat.
Ezardy Samsoe melanjutkan lagi, bahwa petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang selalu bekerja dan melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja Imigrasi TPI Padang.
Adapun wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Padang meliputi Kota Padang, Padang Pariaman, Solok, Sawahlunto, Pariaman.
Selanjutnya Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Sijunjung, Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan.
Baca Juga: Gegara Ini, 8 Partai Politik Padang Bakal Laporkan Wali Kota ke Presiden Jokowi
Diketahui wilayah kerja Imigrasi Padang mencakup sebelas kabupaten atau kota mulai dari Kota Padang, Solok, Pariaman, dan Sawahlunto.
"Kerja pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilaksanakan petugsas Imigrasi Kelas I TPI Padang, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) dari lembaga lainnya, seperti intelijen, kepolisian, termasuk Kesbangpol dan lainnya," tutup Ezardy Samsoe di Padang, saat konferensi pers, Rabu (28/12/2022).