Teraskabar.com - Upaya banding Ferdy Sambo dalam kacamata hukum bersifat final dan mengikat. Mabes Polri pastikan tidak ada kasasi atau peninjauan kembali.
Mabes Polri menyatakan bahwa upaya dari Ferdy Sambo untuk menghindari sanksi pemecatan tidak bisa.
"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini yang terakhir." Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers. Senin (19/9/2022).
Meskipun ada upaya Sambo melakukan banding, tidak ada peninjauan kembali (PK) dalam sidang. Artinya ia tidak dapat menghindar dari sanksi pemecatan.
Tidak ada upacara maupun seremonial pemberhentian terhadap pecatan anggota Polri itu. Adapun pemberian saksi pemecatan Ferdy Sambo pelaksana adalah Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
"Usai gelar sidang banding hari ini, tiga hari paling lambat menerbitkan sanksi, lalu memutus keanggotaannya sebagai polisi," kata Dedi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding ajuan dari Ferdy Sambo. Putusan sidang banding tuntas, Senin (19/9/2022).
Penolakan upaya banding Ferdy Sambo memperkuat sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) Jumat (26/8/2022). "Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
Baca Juga: Bripka RR Serang Balik Skenario Ferdy Sambo, Soal Pelecehan Putri Candrawathi
Sanksi terhadap pecatan Polri tersebut berdasar keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga mendapat desakan netizen melalui petisi untuk menahan dan memenjarakan Putri Candrawathi.
Dalam petisi itu menerangkan tentang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, memberikan tontonan kepada publik termasuk kepolisian bak drama.
Melansir dari change.org, menuliskan penetapan PC sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Novriansyah Joshua Hutabarat, sejak Jumat 19 Agustus 2022. Namun hingga kini Kamis 1 September 2022 tidak ada penahanan. [*]