Teraskabar.com - Meskipun pemerintah menunda penghapusan tenaga honorer November 2023, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, bukan berarti pemerintah kabupaten di Tanah Datar, Sumatera Barat berleha-leha.
Secara prinsip Bupati Eka Putra menyambut baik keputusan pemerintah menunda penghapusan tenaga honorer.
"Alhamdulillah, artinya masukan-masukan para kepala daerah melalui Apkasi jadi bahan pertimbangan kementerian dan lembaga terkait," ujar Bupati Tanah Datar, Eka Putra, di acara UMKM Sumbar Malagak, Padang, Jumat (30/9/2022).
"Pemkab Tanah Datar jangan berleha-leha, akan terus berjuang agar pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN/PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Eka Putra menjawab teraskabar.com.
Eka Putra pada kesempatannya menyampaikan, saat rapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama Menpan RB dan Plt Kepala BKN. Pemkab Tanah Datar waktu itu meminta untuk pengangkatan honorer hingga semua menjadi pegawai PPPK.
"Alhamdulillah, yang jelas semua pegawai honorer sekarang bisa bekerja dengan tenang," terang Bupati Eka Putra, Korwil Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sumatera Barat.
Baca Juga: Festival Pesona Barulak 2022 Sumarak di Tanah Datar, Kembalinya Sejarah Batu Balai Barundiang
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Sebelumnya, menyikapi instruksi dari pemerintah pusat Pemkab Tanah Datar sudah melakukan pendataan tenaga honorer yang bertugas di Pemkab Tanah Datar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tenaga honorer ini.
Baca Juga: Bawaslu Tanah Datar: Terima 485 Pendaftar Calon Panwascam
Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan. [*]