Teraskabar.com - Terkait larangan tilang manual bagi kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar), Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menegaskan, agar anggotanya patuhi kebijakan dari Mabes Polri.
Walau demikian, sambung Irjen Pol Suharyono, tetap melihat situasi dan kondisi. Artinya, walau mengedepankan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Anggota juga diminta untuk memperhatikan hal yang berdampak pada tindak kriminal. "Sesuatu itu harus lihat situasi dan kondisi, kebijakan patuhi dan laksanakan," ungkap Suharyono, Rabu (26/10/2022).
Suharyono mengajak jajaran agar memetakan karakter dan fakta di lapangan di masing-masing wilayah hukum, lalu evaluasi.
"Cepat atau lambat pesan dan perintah dari Pak Kapolri akan segera terlaksana, maka kebijakan itu harus kita sukseskan," ajak Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Perintah sekaligus kebijakan itu tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Tertanda Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Dadakan, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Tinjau UPTD Samsat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan anggota polisi lalu lintas (Polantas) dapat melaksanakan kegiatan Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli).
"Laksanakan Turjawali di lokasi Blackspot dan Troublespot," tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo. [*]