Teraskabar.com - Tiga terdakwa kasus korupsi di KONI Padang selain wajib bayar denda, ketiganya dituntut hukuman penjara. Salah satunya Ketua Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020 Agus Suardi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang menuntut terdakwa Agus Suardi tujuh tahun enam bulan penjara. Selain itu membayar denda wajib Rp 300 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Agus Suardi juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
Hukuman dan wajib denda serta uang pengganti tersebut tertuang saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim menyampaikan dalam persidangan, bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Juga tidak ada yang meringankan terdakwa, belum pernah terhukum," kata Andre Pratama Aldrin, Jumat (4/11/2022).
Selain mantan Ketua KONI Padang, dua terdakwa lainnya seperti Davidson mantan Wakil I dan mantan Bendahara II Nazarudin, Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka masing-masing lima tahun, enam bulan penjara.
Kemudian mengurangi masa tahanan, kedua dari terdakwa itu juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Adapun uang pengganti Rp 521.909.163.
"Subsider masing-masing dua tahun dan sembilan bulan penjara," ujar JPU Andre Pratama Aldrin.
Para terdakwa menurut JPU telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU tindak pidana nomor 31 tahun 1999 kemudian undang-undang nomor 20 tahun 2021.
Baca Juga: Polresta Padang Gandeng Kemendikbudristek Usut Kasus Korupsi SLB se-Sumbar
Penasihat Hukum ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan. PH terdakwa Davidson, Sigit Purnama mengsatakan, bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan di persidangan.
"Ini tidak adil, klien saya (Davidson-red) malah lebih banyak membantu pelaksanaan, serta operasional KONI Padang," kata Sigit.
Kronologi Kasus Korupsi KONI Padang
Semasa Agus Suardi menjabat sebagai Ketua KONI Padang, komite tersebut menerima bantuan hibah sebesar Rp 6 milia lebih di 2018, kemudian di 2019 senilai Rp 7 miliar lebih dan di tahun 2020 sebesar Rp 7 miliar lebih. Adapun total bantuan dana hibah bersumber dari dana APBD Kota Padang.
Kemudian tahun 2021 Kejari Padang menetapkan tiga terdakwa kasus korupsi itu sebagai tersangka, ketiganya ialah Davidson dan Nazarudin termasuk Agus Suardi mantan Ketua KONI Padang.
Baca Juga: Padang Panjang Bakal Punya Sport Center, KONI Beri Dukungan
Mereka tersandung kasus korupsi setelah BPK RI Perwakilan Sumatera Barat mengaudit dana APBD Kota Padang. Akibat ulah ketiga terdakwa negara rugi Rp 3.117.000.000. [*]