Terdakwa Korupsi KONI Padang Agus Suardi Dituntut 7 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi di KONI Padang selain wajib bayar denda, ketiganya dituntut hukuman penjara. Salah satunya Ketua Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020 Agus Suardi.

Sidang kasus Agus Suardi dkk terkait kasus korupsi di KONI Padang di PN Padang. [Foto: Mon]

Teraskabar.com - Tiga terdakwa kasus korupsi di KONI Padang selain wajib bayar denda, ketiganya dituntut hukuman penjara. Salah satunya Ketua Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020 Agus Suardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang menuntut terdakwa Agus Suardi tujuh tahun enam bulan penjara. Selain itu membayar denda wajib Rp 300 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Agus Suardi juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

Hukuman dan wajib denda serta uang pengganti tersebut tertuang saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim menyampaikan dalam persidangan, bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Juga tidak ada yang meringankan terdakwa, belum pernah terhukum," kata Andre Pratama Aldrin, Jumat (4/11/2022).

Selain mantan Ketua KONI Padang, dua terdakwa lainnya seperti Davidson mantan Wakil I dan mantan Bendahara II Nazarudin, Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka masing-masing lima tahun, enam bulan penjara.

Kemudian mengurangi masa tahanan, kedua dari terdakwa itu juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Adapun uang pengganti Rp 521.909.163.

"Subsider masing-masing dua tahun dan sembilan bulan penjara," ujar JPU Andre Pratama Aldrin.

Para terdakwa menurut JPU telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU tindak pidana nomor 31 tahun 1999 kemudian undang-undang nomor 20 tahun 2021.

Baca Juga: Polresta Padang Gandeng Kemendikbudristek Usut Kasus Korupsi SLB se-Sumbar

Penasihat Hukum ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan. PH terdakwa Davidson, Sigit Purnama mengsatakan, bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan di persidangan.

"Ini tidak adil, klien saya (Davidson-red) malah lebih banyak membantu pelaksanaan, serta operasional KONI Padang," kata Sigit.

Kronologi Kasus Korupsi KONI Padang

Semasa Agus Suardi menjabat sebagai Ketua KONI Padang, komite tersebut menerima bantuan hibah sebesar Rp 6 milia lebih di 2018, kemudian di 2019 senilai Rp 7 miliar lebih dan di tahun 2020 sebesar Rp 7 miliar lebih. Adapun total bantuan dana hibah bersumber dari dana APBD Kota Padang.

Kemudian tahun 2021 Kejari Padang menetapkan tiga terdakwa kasus korupsi itu sebagai tersangka, ketiganya ialah Davidson dan Nazarudin termasuk Agus Suardi mantan Ketua KONI Padang.

Baca Juga: Padang Panjang Bakal Punya Sport Center, KONI Beri Dukungan

Mereka tersandung kasus korupsi setelah BPK RI Perwakilan Sumatera Barat mengaudit dana APBD Kota Padang. Akibat ulah ketiga terdakwa negara rugi Rp 3.117.000.000. [*]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

Telkomsel melalui MAXstream berkolaborasi dengan Evos Esports menghadirkan konten orisinal berjudul “Suka Duka Uni Unaa” yang menjadi 1 dari 3 judul konten MAXstream Original spesial Ramadan 2023.
Link Film Suka Duka Uni Unaa, Nonton Gratis via MAXstream Kolaborasi Telkomsel Evos Esports
5 Tips Hindari Penculikan Anak ala Retno Listyarti, No 4 Paling Penting. Teraskabar.com - Retno Listyarti membagikan lima tips cara menghindari penculik anak. Ini bisa kamu terapkan bersama anggota keluarga.
5 Tips Hindari Penculikan Anak ala Retno Listyarti
Kronologi Siswa SD Nyaris Jadi Korban Penculikan di Padang. Penculikan anak di Padang, Sumatera Barat viral, bahkan jadi atensi kepolisian kota setempat. Hal tersebut setelah mengetahui kronologi siswa SD 14 Gurun Laweh, Lubuk Begalung nyaris jadi korban penculikan di Padang, Senin (30/1/2023).
Kronologi Penculikan Anak di Padang, Korban Siswi SDN 14 Gurun Laweh Lubuk Begalung
Suka Premium: Warga Padang Butuh 100 Ribu Ton Beras per Tahun. Teraskabar.com - Warga Kota Padang, Sumatera Barat membutuhkan 100 ribu ton per tahun. Sementara produksi baru mencapai 30 ribu ton berdasar catatan Dinas Pertanian Kota Padang, Senin (30/1/2023).
Suka Premium: Warga Padang Butuh 100 Ribu Ton Beras per Tahun
Mau Nonton Film Hidayah Gratis di Bioskop? Caranya Gampang Tukar Telkomsel Poin. Teraskabar.com - Berikut cara nonton Film Hidayah
Mau Nonton Film Hidayah Gratis di Bioskop? Caranya Gampang Tukar Telkomsel Poin
1 Siswa SD di Padang Nyaris Diculik Saat Pergi Sekolah, Nenek Datangi Guru. Teraskabar.com - Seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Kota Padang
1 Siswa SD di Padang Nyaris Diculik Saat Pergi Sekolah, Nenek Datangi Kasek