Teraskabar.com - Polresta Padang melalui Satlantas mudahkan warga Padang mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satunya via SIM Keliling, yang setiap hari aktif dan berada di beberapa lokasi kecamatan.
Petugas di mobil keliling akan memandu serta membantu kamu untuk masalah SIM. Jadi warga Padang, Sumatera Barat tak perlu repot-repot mengurusnya.
Jumat hari ini, 7 Oktober 2022, mobil SIM Keliling standby di Taman Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kamu bisa mengurus atau membuat SIM, baik itu SIM A maupun C. Berikut jadwal petugas tersebut, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Cara mengurus SIM di Mobil Keliling
Bagi sobat yang mau mengurus surat izin mengemudi, cukup datang dengan membawa berkas. Lalu isi formulir yang sudah petugas siapkan.
Serahkan formulir kalau sudah mengisi dengan baik dan benar. Bila sudah lengkap, petugas SIM Keliling akan melakukan validasi data.
Tunggu beberapa menit untuk menunggu antrean panggilan. Nah, bagi sobat ingin perpanjang SIM, petugas SIM akan memandu dengan melakukan tes kesehatan, kemudian sesi pemotretan.
Syarat Perpanjangan SIM
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Tes Psikologi
Surat keterangan sehat
Nah, jika sudah melengkapi syarat perpajang umur SIM sobat. Jangna lupa berikan biaya administrasi Rp 80.000 (perpanjangan SIM A). Kemudian Rp75.000 (biaya admin perpanjangan SIM C).
Biaya administrasi itu bukan untuk petugas, melainkan untuk negara, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Kuasai Senjata Tajam, Tim 1 Klewang Polresta Padang Ringkus Pemuda di Pangkalan Ojek
Gampang bukan cara mengurus SIM di layanan surat izin mengemudi di mobil keliling.[*]