Sejarah Singkat Hari Tani, Upaya Mengganti Sistem Agraria Kolonial

Event Rang Solok Baralek Gadang, Kamis, 22 September 2022, di Kota Solok, Sumatera Barat. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia melalui Kharisma Event Nusantara 2022 mendukung acara tersebut. [Foto: Prokomp Kota Solok]

Event Rang Solok Baralek Gadang, Kamis, 22 September 2022, di Kota Solok, Sumatera Barat. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia melalui Kharisma Event Nusantara 2022 mendukung acara tersebut. [Foto: Prokomp Kota Solok]

Teraskabar.com - Hari Tani Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 September berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963.

Melansir laman Serikat Petani Indonesia (SPI), tanggal 24 September penetapan Hari Tani karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Pengesahan UUPA 1960 dinilai penting bagi pertanian di bumi pertiwi karena menunjukkan usaha perbaikan struktur agraria di Indonesia.

Sebelumnya, sistem agraria di Indonesia yang merupakan warisan zaman kolonial dinilai sarat dengan ketimpangan sosial dan kepentingan golongan elit.

Oleh karena itu, sejak masa-masa awal berdirinya Republik Indonesia, pemerintah berupaya merumuskan UU yang bisa menggantikan UU agraria kolonial.

Baca Juga: Hari Tani Nasional: Mahasiswa di Padang Serukan Aksi Bareng Petani

Upaya itu telah tampak pada 1948 ketika Panitia Agraria Yogya berdiri. Namun, belum berhasil merumuskan UU agraria baru, hingga akhirnya kandas.

Setelah Panitia Agraria Yogya, telah terjadi beberapa kali pendirian panitia agraria, namun kerap bubar di tengah jalan karena pergulatan politik.

Baca Juga:Konflik Agraria: Mahasiswa dan Petani di Sumbar Siap Seruduk Kantor Gubernur

Selang 12 tahun kemudian, pada 1960, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), yang mengatur dasar pokok-pokok agraria, setelah sebelumnya Menteri Pertanian Soenaryo memprakarsai RUU tersebut.

Hasilnya, tepat pada tanggal ini 22 tahun lalu, 24 September 1960, RUU itu disahkan sebagai UU Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). [Daffa Benny]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

Gagal Menjadi Juara Grup A Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke Semifinal
Gagal Menjadi Juara Grup A Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke Semifinal
108 juta serangan siber menggempur Indonesia sepanjang 2022. Protergo cyber security atau Protergo Siber Sekuriti berhasil memblokir 100.000
[NGERI] 108 Juta Serangan Siber Gempur Indonesia 2022, Protergo: Blokir 100.000
Bumi Gwanabai merupakan pulau Kobror, di Indonesia, surganya burung Cendrawasih. Hingga nanturalis Inggris Alfred Russel Wallace datang
Melihat dari Dekat Bumi Gwanabai Surganya Burung Cendrawasih dan Nasibnya Kini
Teraskabar.com - Sebanyak 100 petani perempuan dari kabupaten maupun kota di Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti Bimtek Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Padang, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Jadi Petani Sukses, 100 Perempuan di Sumbar Ikut Bimtek KUR Kementerian Pertanian
Teraskabar.com - Dampak perang Rusia-Ukraina membuat transisi energi di Indonesia tidak stabil. Hal itu kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Perlu langkah-langkah dari SKK Migas dengan menyikapi iklim investasi, serta pengaruh global," kata Airlangga Hartarto saat 3rd International Oil and Gas Conference (IOG 2022) yang berlangsung secara hybrid di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali.
Efek Perang Rusia-Ukraina: Indonesia Cari Akal Soal Investasi Hulu Migas
%%sitename%% Baby Shima mengejutkan penggemar lantaran tidak bisa goyang lagi. mendapat perundungan secara verbal dari netizen
Tak Separah Dewi Perssik, Baby Shima Ngak Goyang Lagi, Kenapa?