Teraskabar.com - Hari Tani Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 September berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963.
Melansir laman Serikat Petani Indonesia (SPI), tanggal 24 September penetapan Hari Tani karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Pengesahan UUPA 1960 dinilai penting bagi pertanian di bumi pertiwi karena menunjukkan usaha perbaikan struktur agraria di Indonesia.
Sebelumnya, sistem agraria di Indonesia yang merupakan warisan zaman kolonial dinilai sarat dengan ketimpangan sosial dan kepentingan golongan elit.
Oleh karena itu, sejak masa-masa awal berdirinya Republik Indonesia, pemerintah berupaya merumuskan UU yang bisa menggantikan UU agraria kolonial.
Baca Juga: Hari Tani Nasional: Mahasiswa di Padang Serukan Aksi Bareng Petani
Upaya itu telah tampak pada 1948 ketika Panitia Agraria Yogya berdiri. Namun, belum berhasil merumuskan UU agraria baru, hingga akhirnya kandas.
Setelah Panitia Agraria Yogya, telah terjadi beberapa kali pendirian panitia agraria, namun kerap bubar di tengah jalan karena pergulatan politik.
Baca Juga:Konflik Agraria: Mahasiswa dan Petani di Sumbar Siap Seruduk Kantor Gubernur
Selang 12 tahun kemudian, pada 1960, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), yang mengatur dasar pokok-pokok agraria, setelah sebelumnya Menteri Pertanian Soenaryo memprakarsai RUU tersebut.
Hasilnya, tepat pada tanggal ini 22 tahun lalu, 24 September 1960, RUU itu disahkan sebagai UU Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). [Daffa Benny]