Teraskabar.com - Sebanyak 8 polisi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) termasuk yang berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi).
Perihal itu sesuai dengan surat telegram Mabes Polri atau Polda Maluku Utara. 8 polisi tersebut di PTDH atau dipecat lantaran melanggar kode etik kepolisian.
Kepada jurnalis, Kapolda Malut (Maluku Utara), Irjen Pol Midi Siswoko menyampaikan, bahwa mereka yang di PTDH ada yang berpangkat AKBP.
Inilah delapan oknum Polri yang di PTDH beserta jabatannya, dua berpangkat Tamtama, empat berpangkat Bintara, 1 berpangkat AKBP dan satu polisi berpangkat Perwira Pertama (Pama).
Jumlah kasus pelanggaran lebih tinggi di tahun ini di Polda Malut dari pada kasus pelanggaran oleh anggota di wilayah Polda Sumbar.
Baca Juga: Parah dan Meningkat! 8 Polisi Dipecat dan 52 Pelanggaran Selama 2022 di Sumatera Barat
Irjen Pol Midi Siswoko mengatakan, jumlah kasus indisipliner anggota di Polda Malut dan jajaran sebanyak 129 kasus sepanjang 2022. Sementara kasus pelanggaran etik terdapat 61 kasus.
"PTDH terhadap personel tersebut sesuai komitmen dalam tubuh Polri dan arahan
Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo," kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, Jumat (30/12/2022).
Jumlah polisi yang di pecat sebagai anggota Polri di lingkungan Polda Malut dan jajaran terdapat 25 personel.
"Jumlah PTDH itu terhitung dari 2020 sampai 2022. Kalau tahun lalu ada 9 personel dan tahun ini ada 8 polisi kami pecat," cakapnya.
Baca Juga: Kasus Hendra dan Agus, Jaksa Ancam Jemput Paksa Eks Suruhan Ferdy Sambo
75 Polisi Terima Penghargaan
Selain Pemecatan Tidak Dengan Hormat kepada 8 personel anggota Polri, di Polda Maluku Utara dan jajaran terdapat 75 polisi menerima penghargaan.
"Jadi di lingkungan Polda dan jajaran ada juga polisi yang berprestasi. Sepanjang tahun ini ada 75 anggota Polri menerima penghargaan karena prestasinya," ungkap Irjen Pol Midi Siswoko, Jumat (30/12/2022).
Berkaca dari perbandingan kasus dan prestasi tersebut, Irjen Pol Midi Siswoko menekankan kepada jajaran agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: 17 Rumah di Pilubang Padang Pariaman Hancur Diterjang Puting Beliung
Jika tidak ingin mendapatkan hal yang sama, dan bilamana terdapat pelanggaran, maka tidak akan segan-segan melakukan PTDH karena telah mencoreng nama Polri.
"Tidak ada toleransi dan perbuatan tidak dapat kami tolerir," tutupnya. [*]