Sadis! Polisi Nyaris Kena Bacok Tawuran di Padang, Langgar UU Nomor 12 tahun 1951

Nyaris polisi di Padang, Sumatera Barat jadi korban saat belasan remaja hendak menggelar tawuran Sabtu (17/12/2022) malam. UU Nomor 12 tahun 1951

Anggota Polresta Padang mengamankan belasan remaja yang melakukan tawuran di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, nyaris polisi kena bacok, Sabtu (17/12/2022) malam. [Foto: Aldomi]

Teraskabar.com - Nyaris polisi di Padang, Sumatera Barat jadi korban saat belasan remaja hendak menggelar tawuran Sabtu (17/12/2022) malam. Hal ini kata Kasat Tahti Polresta Padang Iptu Joko Sutriyanto, Minggu (18/12/2022) dini hari.

Lebih lanjut kata Iptu Joko Sutriyanto, pihaknya mengamankan belasan remaja di dua wilayah kecamatan di Kota Padang.

Para remaja itu berada di luar rumah dan berada di jalanan hingga larut malam, dan diduga hendak melakukan aksi tawuran atau kenakalan remaja yang melanggar hukum.

"Ada 18 anak remaja yang kami amankan dan sekarang sudah di bawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan," kata Kasat Tahti Polresta Padang Iptu Joko Sutriyanto.

Kemudian ia menjabarkan, pihaknya mengamankan belasan remaja saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Padang Selatan, yakni Seberang Padang dan kawasan Andalas.

Satu dari belasan remaja dalam pemeriksaan mendalam, sebab hendak melakukan upaya perlawanan dengan mengarahkan senjata tajam (sajam) ke arah salah satu anggota kepolisian.

"Ya, saat mengamankan, salah satu dari pelaku tawuran itu melayangkan celurit ke arah anggota polisi kami. Kemudian nyaris tetabrak dengan sepeda motor milik dari remaja yang sedang kami periksa sekarang ini," ucap Kasat Tahti Polresta Padang Iptu Joko Sutriyanto.

Iptu Joko Sutriyanto menjelaskan, salah satu pelaku tawuran yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Revolusi Pancasila, Yudi Latief: Kesadaran Jadi Sebuah Bangsa

Yang mana membunyikan di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

"Kami mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi setiap gerak-gerik anaknya, dan tidak membiarkan aktivitas anak hingga larut malam yang berdampak terhadap tindak kriminal maupun melanggar hukum," tutup Joko Sutriyanto di Polresta Padang. [*]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

Teraskabar.com - Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra menegaskan bahwa, tidak ada perubahan terbaru terhadap daerah pemilihan alias dapil Pemilu 2024 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Padang: Tidak Ada Perubahan Dapil Pemilu 2024 dan Kursi DPRD
Kronologi Siswa SD Nyaris Jadi Korban Penculikan di Padang. Penculikan anak di Padang, Sumatera Barat viral, bahkan jadi atensi kepolisian kota setempat. Hal tersebut setelah mengetahui kronologi siswa SD 14 Gurun Laweh, Lubuk Begalung nyaris jadi korban penculikan di Padang, Senin (30/1/2023).
Kronologi Penculikan Anak di Padang, Korban Siswi SDN 14 Gurun Laweh Lubuk Begalung
Suka Premium: Warga Padang Butuh 100 Ribu Ton Beras per Tahun. Teraskabar.com - Warga Kota Padang, Sumatera Barat membutuhkan 100 ribu ton per tahun. Sementara produksi baru mencapai 30 ribu ton berdasar catatan Dinas Pertanian Kota Padang, Senin (30/1/2023).
Suka Premium: Warga Padang Butuh 100 Ribu Ton Beras per Tahun
Mau Nonton Film Hidayah Gratis di Bioskop? Caranya Gampang Tukar Telkomsel Poin. Teraskabar.com - Berikut cara nonton Film Hidayah
Mau Nonton Film Hidayah Gratis di Bioskop? Caranya Gampang Tukar Telkomsel Poin
1 Siswa SD di Padang Nyaris Diculik Saat Pergi Sekolah, Nenek Datangi Guru. Teraskabar.com - Seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Kota Padang
1 Siswa SD di Padang Nyaris Diculik Saat Pergi Sekolah, Nenek Datangi Kasek
Teraskabar.com - Viral pesan berantai penculikan anak beredar di WA Grup (WhatsApp), pesan itu berasal dari luar Kota Padang, Sumatera Barat.
Pesan Berantai Penculikan Anak Beredar di WA, Kapolresta Padang Ferry Harahap Atensi