Teraskabar.com - Nyaris polisi di Padang, Sumatera Barat jadi korban saat belasan remaja hendak menggelar tawuran Sabtu (17/12/2022) malam. Hal ini kata Kasat Tahti Polresta Padang Iptu Joko Sutriyanto, Minggu (18/12/2022) dini hari.
Lebih lanjut kata Iptu Joko Sutriyanto, pihaknya mengamankan belasan remaja di dua wilayah kecamatan di Kota Padang.
Para remaja itu berada di luar rumah dan berada di jalanan hingga larut malam, dan diduga hendak melakukan aksi tawuran atau kenakalan remaja yang melanggar hukum.
"Ada 18 anak remaja yang kami amankan dan sekarang sudah di bawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan," kata Kasat Tahti Polresta Padang Iptu Joko Sutriyanto.
Kemudian ia menjabarkan, pihaknya mengamankan belasan remaja saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Padang Selatan, yakni Seberang Padang dan kawasan Andalas.
Satu dari belasan remaja dalam pemeriksaan mendalam, sebab hendak melakukan upaya perlawanan dengan mengarahkan senjata tajam (sajam) ke arah salah satu anggota kepolisian.
"Ya, saat mengamankan, salah satu dari pelaku tawuran itu melayangkan celurit ke arah anggota polisi kami. Kemudian nyaris tetabrak dengan sepeda motor milik dari remaja yang sedang kami periksa sekarang ini," ucap Kasat Tahti Polresta Padang Iptu Joko Sutriyanto.
Iptu Joko Sutriyanto menjelaskan, salah satu pelaku tawuran yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Revolusi Pancasila, Yudi Latief: Kesadaran Jadi Sebuah Bangsa
Yang mana membunyikan di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
"Kami mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi setiap gerak-gerik anaknya, dan tidak membiarkan aktivitas anak hingga larut malam yang berdampak terhadap tindak kriminal maupun melanggar hukum," tutup Joko Sutriyanto di Polresta Padang. [*]