Teraskabar.com - Gubernur Sumatera Barat melantik Rida Ananda sebagai Pj. Walikota Payakumbuh, tempo hari (23/9/2022). Pengangkatan Rida untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kota Payakumbuh.
Hal tersebut ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat memberi sambutan. Sekadar mengetahui Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dan Wakil Walikota Erwin Yunaz purna tugas, setelah menjabat periode 2017-2022.
Penunjukan Rida Ananda sebagai pejabat Walikota Payakumbuh menurut Gubernur Mahyeldi, karena paham dan mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan Payakumbuh.
Gubernur Mahyeldi menuturkan, bahwa tidak cukup waktu membangun 10 tahun. Untuk mewujudkan kondisi ideal, dinamis serta bergerak dan berkembang seiring zaman.
"Kita semua merasakan, banyak yang dibangun dan tentu lebih banyak lagi yang terbengkalai dan tertinggal," kata Mahyeldi, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: 8602 Atlet Siap Tempur di Sumatera Barat dan Rebut Medali POMNAS XVII 2022
Saat proses pelantikan Rida Ananda sebagai Pj Walikota Payakumbuh, Gubernur Sumbar Mahyeldi turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Riza Falepi dan Erwin Yunaz, telah memimpin dan membangun Kota Payakumbuh selama menjabat.
"Tak ada gading yang tak retak, semua itu tidak ada yang sempurna. Kita banyak saksikan Kota Payakumbuh merupakan satu kota di Sumatera Barat berprestasi," terang Mahyeldi.
Sederet prestasi era Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Wawako Erwin Yunaz salah satunya, Pelayanan Perizinan Prima, program itu mendapat pengakuan dari Kementerian Investasi dan BKPM.
"Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama selama memimpin kota Payakumbuh," ucap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi saat itu.
Ini Tugas dan Fungsi Pj. Walikota Payakumbuh
Rida Ananda resmi menjabat Pj. Walikota Payakumbuh, Jumat, 23 September 2022. Lalu apa saja tugas dan tanggungjawab dari Pj Wali Kota?
Berikut uraian tugas dan fungsi sebagai Pj. Walikota:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Meminta persetujuan Mendagri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melakukan pembahasan rancangan Perda.
- Pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
- Melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.
- Membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
- Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Payakumbuh.
Sekadar mengetahui Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dan Wakil Walikota Erwin Yunaz purna tugas, setelah menjabat periode 2017-2022. [*TK]