Teraskabar.com - Kekosongan kursi wakil wali kota Padang saat ini masih panas di tengah publik. Bahkan gelombang dukungan interpelasi anggota DPRD untuk Wali Kota Padang Hendri Septa terus bergulir. Baik dari anggota dewan maupun kelompok pemuda di Padang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Faisal Nasir menilai, ada unsur yang sengaja ingin menjatuhkan atau menggulingkan Wali Kota Padang, Hendri Septa. Salah satunya dengan membentuk opini yang seakan-akan Wako Padang bersalah dalam hal ini.
"Saya menilai ada unsur keinginan tersebut, dengan membully walikota padang dengan berbagai cara, hingga memunculkan interpelasi untuk Wali Kota Padang Hendri Septa," kata Faisal Nasir di DPRD Padang, Selasa (24/1/2023).
Faisal Nasir pimpinan Fraksi PAN DPRD Padang meluruskan terkait isu yang selama ini beredar. Ia mengemukakan, bahwa penentuan kandidat yang duduk sebagai wakil wali kota di Padang merupakan usulan dari partai pengusung (PAN-PKS), aturan itu telah termaktub dalam undang-undang. Ada sistem hukum yang mengaturnya bukan serta merta saja.
"UU Nomor 10 tahun 2016 mengaturnya, dan PAN telah melaksanakan perintah isi undang-undang tersebut. Yang mana DPP PAN lebih awal bergerak dalam menentukan nama calon wakil wali kota padang. PAN mengusung nama yakni Ekos Albar," kata Faisal Nasir.
Baca Juga: Dua Perempuan Lego Kambing di Tugu Batas Kota, Akibat Saling
Baca Juga: Tuai Pro Kontra Netizen, Polisi Urai Kronologi Tewasnya Tiga Pemotor di Padang
Adapun kutipan dalam Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 174 ayat 2, berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon” adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Salah satu bukti respon PAN terhadap kekosongan kursi jabatan wakil walikota, dengan terbitnya surat dari DPP PAN sendiri melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN. Kemudian terlampir surat DPD PAN Padang ke DPRD Kota Padang agar hal ini dibahas di tataran anggota dewan.
Adapun PKS juga telah menerbitkan surat dengan mengajukan Hendri Susanto. Surat itu tertuang dalam surat DPP PKS No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022, itu langsung tanda tangan Presiden dan Sekjen DPP PKS.
"Itu surat (DPP PAN-red) ke DPRD sudah setahun, sementara PKS baru Oktober 2022 lalu. Nah, jika mengacu undang-undang siapa yang mengulur waktu dalam hal ini? Pimpinan DPRD harusnya tegas dong dan bersikap. Karena penentu di dprd bukan wali kota," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu menyebut, pimpinan DPRD Padang harusnya sudah membentuk panitia pelaksana lalu memparipurnakan, bukan lagi bicara tentang hak interpelasi.
Baca Juga: Tiga Pemotor di Padang Tewas: Polisi Sebut Kecelakaan, Satpol PP Amankan Tawuran
"Kita kok ribut dengan hal ini, padahal secara jelas koalisi PAN-PKS sudah mengusulkan nama wawako dan itu sudah ada. Tinggal di DPRD-nya yang bertindak untuk memparipurnakan melalui wali kota," jelas Faisal Nasir.
Sebelumnya delapan (8) partai politik di Padang yang juga tergabung dalam fraksi di DPRD Padang berserikat, Rabu (28/12/2022). Partai politik tersebut mendesak Wali Kota Padang Hendri Septa segera menyikapi surat gubernur, dprd dan partai pengusung terkait pengangkatan calon Wakil Walikota Padang.
Baca Juga: Usai Tersesat, Edi Pemotor Trabas Meninggal di Bukit Barisan Limapuluh Kota
Delapan partai politik yang berserikat dorong percepatan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Padang, antara lain Partai Berkarya, Perindo, Partai NasDem, PKB dan Partai Golkar. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan minus Partai Demokrat.
"Walikota Padang Hendri Septa telah kangkangi konstitusi atau surat Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Begitu juga surat dari DPRD dan dari partai pengusung baik itu PKS maupun PAN," kata Oesman Ayub, saat pertemuan rakor antar partai politik di Padang, Rabu 28 Desember, 2022. [*]