Teraskabar.com - Bermula dari media sosial atau Medsos, pria dua anak berhasil pikat cewek bawah umur. Bermodal cinta, pelaku nekat membawa kabur anak dibawah umur itu merantau ke Jambi.
Sayangnya, cinta pria yang pernah nikah siri itu kandas di tangan polisi Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Pelaku berinisial FA, 20 tahun harus mendekam ke dalam bui, karena kasus melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sebelum penangkapan terhadap pemuda itu, kronologi berawal dari pertemuan pelaku dengan cewek bawah umur itu di media sosial. Keduanya saling bertukar nomor handphone, sampai berujung pertemuan.
Sejak berkenalan, keduanya pun saling bersikap asmara, dan rayuan maut dari pemuda itu membuat korban yang bekerja di salah satu rumah makan juga termakan bualan dari pria dua anak tersebut.
Keduanya saling curhat dan saling meluapkan isi hati, karena merasa saling nyaman. Pelaku memutuskan agar mereka bertemu, dan di saat pertemuan itu pelaku menancapkan cinta kepada korban, yang masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Limapuluh Kota Sedang, Bawaslu: Jangan Takut Hadapi Perkara
Usai pertemuan itu, pelaku FA kemudian mengajak korban sebut saja Auora, untuk ikut bersamanya ke luar daerah. Salah satu daerah yang mereka tuju adalah Jambi.
"Setelah saya nyatakan cinta kepadanya, lalu mengajaknya ke Jambi untuk merantau bersama di sana," kata FA, yang mengaku telah mengenal korban sejak November lewat media sosial (OMI-red).
Masih kata FA, kalau ia dan korban Auora yang merupakan Anak Baru Gede alias ABG janji temu di kawasan Suliki, tepatnya di tempat korban bekerja.
"Saya membawanya merantau karena saya sudah bercerai dengan istri saya dengan menikah siri," kata FA.
Penangkapan terhadap pelaku penculikan anak di bawah umur, setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengendus keberadaan pelaku.
Baca Juga: Polisi Bekuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak Padang
Polisi menangkapnya Jumat (23/12/2022) setelah kembali dari Jambi atau pulang kampung. Kemudian pelaku berdasar data dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Limapuluh Kota belum memiliki pekerjaan.
Sebelum menangkapnya, Satreskrim Polres Limapuluh Kota menerima laporan anak hilang, kemudian mengindentifikasi beberapa video viral yang menarasikan kalau korban menghilang, bahkan ada tiga pria yang menjemputnya saat itu.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo bersama tim opsnal melakukan pendalaman terkait video itu.
Melansir dari video itu, korban memakai masker dan berboncengan dengan tiga pemuda menggunakan sepeda motor, dan area lokasi itu tidak jauh dari lokasi tempat kerja korban di kawasan Suliki, Limapuluh Kota.
Baca Juga: Alumni FIB Unand Kawal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Padang, Hidayat Geram
"Pelaku kami amankan karena melarikan, melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKBP Ricardo Condrat Yusuf, 23 Desember 2022.
Pemuda yang membawa cewek bawah umur itu melanggar hukum dengan ancaman penjara, sesuai Pasal 332 junto pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. [*]