Teraskabar.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polsek) Padang Selatan menangkap seorang tersangka berinisial A di Tribune Lapangan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol, Desa Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu 2 Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, A ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran perjudian ala Togel. Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar, kami menangkap A karena terduga melanggar Pasal 303," kata AKP Nanang Irawadi.
Ia juga menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan di TKP. Kemudian mengetahui bahwa A sedang bermain judi jenis togel di sekitar lokasi penangkapan.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Padang Selatan langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Baca Juga: Dukung KTT G20 Bali: Pemuda Indonesia Center, Trash Hero Sanur dan Dewata Sorong Bersih Pantai
Setibanya di TKP, selain menangkapnya juga menyita beberapa barang bukti berupa handphone Merek OPPO warna hitam.
Berisi rekap dan akun togel online dengan saldo Rp. 2.000.000.Satu kartu ATM Bank BRI. Termasuk empat lembar pasang nomor togel dan saldo taruhan Senilai Rp 176.000. [*]