Teraskabar.com - Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap pelaku penipuan arisan online, yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku penipuan arisan online itu berondok di Bekasi setelah menipu sejumlah warga di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan terhadap IRT berusi 30 tahun berinsial LR itu, usai polisi Padang Pariaman mendalami kasusnya. Yang sebelumnya warga yang merupakan korban dari penipuan arisan online itu melapor ke Mapolres Padang Pariaman.
"Ya, pelaku penipu arisan online itu sudah tim amankan, dan menjemputnya di Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Minggu (11/12/2022).
AKP Agustinus Pigai menerangkan lagi, penangkapan terhadap pelaku, Kamis (8/12/2022). Para korban membuat laporan LP/B/442/XII/2022/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 08 Desember 2022.
Selain mengamankan wanita penipu arisan online di Padang Pariaman itu, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar edisi 2017.
"Barang bukti lainnya berupa sejumlah emas yang diduga barang hasil dari perbuatannya," beber Agustinus Pigai.
Agustinus Pigai menerangkan lagi, kalau pelaku mengakui atas perbuatannya, melakukan penipuan terhadap member arisan online, yang merupakan motifnya untuk memperoleh uang.
"Usai menipu para member arisan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke Jakarta, tim kemudian memburunya, dan bersembunyi di Bekasi," ungkapnya.
Baca Juga: Anies Singgah ke INS Kayutanam Padang Pariaman, Ini Sejarahnya
Adapun kerugian para korban dari hasil pelanggaran pelaku yang melanggar hukum masih pendalaman. "Kami masih mendalami berapa jumlah kerugian dari tindak pidana penipuan tersebut," ucap Agustinus di Padang Pariaman. [*]