Teraskabar.com - Polisi membekuk pelaku eksploitasi seksual komersial anak di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ketiga pelaku masing-masing berusia 10 hingga 22 tahun.
Adapun korban masih di bawah umur, mereka eksploitasi seksual komersial anak sudah lama. Hingga Tim Klewang bentukan Satreskrim Polresta Padang menangkap mereka, Sabtu (7/11/2022).
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pelaku eksploitasi komersial anak di bawah umur ketika menjalankan aksinya.
"Ketiganya tertangkap di salah satu homestay Berok Nipah Padang," katanya.
Penangkapan mereka saat berperan sebagai mucikari, sambung Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Sekadar info dan pengetahuan, mucikari adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara dan pemilik pekerja seks komersial (PSK).
Adapun dari tiga pelaku eksploitasi seksual komersial anak di Padang, antara lain AY (22), AS (22), dan AMP (19).
Saat jadi mucikari, AY ketika itu sedang bersama korban, RF 14 tahun sedang mengasuh di dalam homestay tersebut.
Ia pun tak berkutik ketika tim Klewang gerebek kamar homestay. Pada pengakuannya, ia sebagai mucikari alias pengasuh RF, anak di bawah umur.
Saat proses penangkapan mucikari AY, tetiba datang dua mucikari komersial anak bawah umur, AMP dan AS.
Baca Juga: Milad ke-99 Diniyyah Puteri Padang Panjang, Mahyeldi: Mengukir Sejarah
Keduanya saat itu sedang mengasuh KSP berusia 18 tahun dan NTW berusia 20 tahun.
"Kedua tersangka sedang menunggu tamu untuk jadi perantara komersial anak. Tiga mucikari dalam pemeriksaan kami guna proses hukum selanjutnya," katanya. [*]