Teraskabar.com - Kasus yang menyeret mantan kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terus bergulir. Penyidik Ditrenarkoba Polda Metro Jaya terus merampungkan berkas sang jenderal bintang dua Polri.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera ke tahap satu, dua terkait tersangka kasus peredaran narkoba.
"Jika sudah tuntas pemberkasan perkara tersangka, maka akan segera kirim ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Hingga saat ini Teddy yang batal jadi Kapolda Jawa Timur atas surat telegram mabes Polri karena kasusnya. Masih menginap di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Ia menjalani masa tahanan 20 hari di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, masa tahanan akan maksimal oleh penyidik selama pemberkasan perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa," ucap Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Indeks Mutasi Polri, 4 Jenderal Dimutasi Termasuk Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Putra hingga saat ini telah delapan hari berada dalam kurungan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Proses penahanan terhadap jenderal bintang 2 emas di pundak itu terhitung, Senin 24 Oktober 2022.
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat 14 Oktober 2022.
Dalam perkara kasusnya itu, Teddy diduga memerintahkan anggotanya sesama Polri, AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba, seusai pengungkapan kasus penangkapan 41,4 kilogram sabu.
Saat pemusnahan barang bukti sabu tertanggal 15 Juni 2022, dari pemusnahan itu sebagian sabu seberat lima kilogram menggantinya dengan tawas.
Terendusnya kasus narkoba tersebut berawal dari sederet pengungkapan kasus peredaran narkotika Polres Metro Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Menurut data kepolisian, 1,7 kilogram sabu telah beredar, adapun sisanya 3,3 kilogram berhasil disita polisi narkoba.
Baca Juga: Amankan 38 Kg Sabu, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Negara
Pada kasus ini Irjen Teddy Minahasa Putra tersandung hukum karena melanggar Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [*]