8 Petani Pasaman Barat Butuh Keadilan, Didakwa Hakim Pakai UU Perkebunan

Delapan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat mendapat dakwaan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (6/12/2022).

8 petanin SPI Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat menerima dakwaan dari hakim di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (6/12/2022). [Foto:SPI]

Teraskabar.com - Delapan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat mendapat dakwaan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (6/12/2022).

Pengadilan Negeri Pasaman Barat mendakwa mereka dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Dakwaan tesebut setelah adanya laporan dari PT. Anam Koto, menyebutkan petani memanfaatkan perkebunan 10 persen dari total luasan HGU perusahaan.

Sementara dalam pemanfaatan lahan tersebut tertuang dalam perjanjian antara niniak mamak Nagari Aia Gadang dengan PT. Anam Koto usai menyerahkan tanah ulayat.

Sayangnya delapan petani Aia Gadang mendapat tuduhan melanggar Undang-Undang Perkebunan seperti dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dakwaan tersebut menurut DPC SPI sangat tidak relevan. Apalagi kata Januardi, Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia basis Aia Gadang telah mengajukan hal itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Januardi menyampaikan kepada teraskabar.com, bahwa Kementerian ATR/BPN telah menetapkan lokasi konflik agraria tersebut sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang konfliknya selesai 2022, yang paling lambat 2023 tuntas redistribusi terhadap petani.

Baca Juga: Hari Tani Nasional: Sumbar Darurat Ruang Hidup Bagi Petani, LBH Catat 13 Kasus Konflik Agraria

"Target itu untuk menunjang Reforma Agraria seluas 9 Juta Hektare secara nasional," ungkap Januardi menjelaskan maksud dari ATR/BPN.

Laporan perusahaan terhadap penegak hukum dari konflik tersebut, kata Januardi, merupakan pembangkangan atas komitmen pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria, terkhusus di Pasaman Barat.

Sebab Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko telah mengeluarkan surat nomor B-21/KSK/03/2021 tentang permohonan perlindungan lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria kepada Kapolri dan Panglima TNI. Agar mencegah terjadinya kriminalisasi, intimidasi serta membantu menjaga kondusifitas di lokasi lokasi prioritas.

"Nyaris tidak ada pertimbangan Polres Pasaman Barat untuk menghentikan perkara konflik agraria tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Hari Tani Nasional: Sumbar Darurat Ruang Hidup Bagi Petani, LBH Catat 13 Kasus Konflik Agraria

Menurut Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia (PBHP-SPI) M. Hafiz Saragih menilai, konflik agraria memang sudah berlangsung sejak lama. Memang membutuhkan lecut tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sebab kata Hafiz Saragih, memecahkan konflik agraria sudah termaktub dalam konstitusi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

"Sangat sayang sekali terkait persoalan sosial yang terjadi di Pasaman Barat, seharusnya persoalan itu bukan mengedepankan prinsip pemidanaan. Konstitusi sudah mengaturnya," ungkapnya.

Ketika mengedapankan pemidanaan, sudah barang tentu menambah angka kemiskinan bagi masyarakat terutama mereka petani yang sedang berkonflik dengan perusahaan tersebut.

"Hakim harusnya memandang persoalan konflik agraria sebagai persoalan sosial, bukan pemidanaan. Sebab, pemidanaan tidak akan mencapai dari tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan," tutupnya. [*]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

Bawaslu Kota Padang gelar sosialisasi evaluasi pengawasan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 mendatang, Kamis (6/4/2023).
Bawaslu Kota Padang Sosialisasi Dapil Padang Pemilu 2024
Teraskabar.com - Kini Telkomsel memanjakan pecinta musik dan pelanggan dengan memperbaharui fitur baru Langit Musik Live dengan versi Langit Musik.
Enaknya dengar Lagu Fitur Langit Musik Live Terbaru, Cara Telkomsel dan Nuon Buka Peluang
MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
Telkomsel melalui MAXstream berkolaborasi dengan Evos Esports menghadirkan konten orisinal berjudul “Suka Duka Uni Unaa” yang menjadi 1 dari 3 judul konten MAXstream Original spesial Ramadan 2023.
Link Film Suka Duka Uni Unaa, Nonton Gratis via MAXstream Kolaborasi Telkomsel Evos Esports
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023
Kronologi Siswa SD Nyaris Jadi Korban Penculikan di Padang. Penculikan anak di Padang, Sumatera Barat viral, bahkan jadi atensi kepolisian kota setempat. Hal tersebut setelah mengetahui kronologi siswa SD 14 Gurun Laweh, Lubuk Begalung nyaris jadi korban penculikan di Padang, Senin (30/1/2023).
Kronologi Penculikan Anak di Padang, Korban Siswi SDN 14 Gurun Laweh Lubuk Begalung