Teraskabar.com - Layanan digital pemerintah Kabupaten Agam memudahkan masyarakat mengurus izin usaha. Bahkan tercatat sebanyak 8.288 izin usaha terbit di tahun 2022.
Jumlah tersebut meningkat bila membandingkan angka tahun 2021, yang tercatat 4.844 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Sumatera Barat.
Dengan adanya layanan digital besutan Pemkab Agam, seperti Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) maupun aplikasi Cerdas layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik). Masyarakat daerah dapat mengurus segala macam izin usaha mereka dengan gampang.
"Hadirnya Aplikasi OSS-RBA memudahkan warga mengurus usaha mikro kecil dan usaha lainnya. Termasuk Aplikasi Sicantik, yang berfungsi sebagai layanan izin praktik seperti kesehatan, dan izin personal praktik misalnya bidan, perawat maupun dokter," kata Kadis DPMTSP-Naker Agam, Muhammad Luthfi AR, Kamis (22/12/2022).
Cara Mengurus Izin Usaha di Agam
Baca Juga: Mencari Ikan, Nelayan Tenggelam di Pantai Tiku Agam
Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memudahkan masyarakat buat mengurus izin usaha, cukup melalui aplikasi dengan mengisi formulir dengan memenuhi syarat. Seperti KTP, email, dokumen usaha dan berkas sesuai kategori bidang usaha.
"Melalui aplikasi tersebut, Pemkab Agam menjadi sumber big data. Ini memudahkan kita dalam pengelolaan dan kebutuhan lainnya, serta melakukan pengawasan," ucap Muhammad Luthfi AR. [*]