Teraskabar.com - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ketetapan itu telah terbit Rabu, 12 Oktober 2022.
Kebijakan masa berlaku berdasar Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, implementasinya mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, 11 Oktober 2022.
"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat”.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya terbit kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal implementasi Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Ini Panduan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Sekadar mengetahui Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak wajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, Maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Permintaan Paspor Meningkat, Kantor Imigrasi Padang: 11.700 Pemohon
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014, tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. [*]