Permintaan Paspor Meningkat dan Berlaku 10 Tahun, Ini Panduannya!

Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ketetapan itu telah terbit Rabu, 12 Oktober 2022. Ini panduan Paspor bagi WNI

[Foto: Ilustrasi Paspor]

Teraskabar.com - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ketetapan itu telah terbit Rabu, 12 Oktober 2022.

Kebijakan masa berlaku berdasar Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, implementasinya mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, 11 Oktober 2022.

"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat”.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya terbit kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal implementasi Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Ini Panduan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Sekadar mengetahui Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak wajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, Maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Permintaan Paspor Meningkat, Kantor Imigrasi Padang: 11.700 Pemohon

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014, tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. [*]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi 16 warga negara asing ke negaranya, termasuk tiga WNA asal Iran lantaran melakukan pencurian ringan. Selain itu deportasi yang petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang lakukan, karena berbagai perkara yang warga negara asing lakukan Sumatera Barat.
Warga Negara Asing Mencuri, 16 WNA Dideportasi Petugas Imigrasi Termasuk Iran
Warga Negara Asing (WNA) dapat mengurus Visa on Arrival (VoA) saat tiba di wilayah Indonesia.
Indonesia Mudahkan WNA Urus Visa on Arrival (VoA)
Permintaan Paspor Meningkat, Kantor Imigrasi Padang: 11.700 Pemohon
Permintaan Paspor Meningkat, Kantor Imigrasi Padang: 11.700 Pemohon
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023
Teraskabar.com - Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi mengakibatkan empat warga meninggal dunia usai peristiwa kecelakaan di tanjakan Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (8/3/2023) malam.
Kecelakaan Trans Sulawesi Memakan Korban, Satunya Mantan Hukum Tua Desa Munte
baduit hibur anak korban kebakaran depo Pertamina Plumpang. (Suara.com/Faqih)
Komunitas Badut Hibur Anak Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang