Teraskabar.com -- Kejari Padang telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi tempat salat di Masjid Raya Sumbar. Termasuk kawasan parkir VIP di masjid termegah di Padang itu.
Kedua orang terduga korupsi dana Masjid Raya Sumbar itu masing-masing MS (Direktur Utama PT BP) yang mengerjakan proyek. Sementara E (ASN) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Menurut data intelijen Kejari Padang, dana yang telah orang itu korupsi mencapai miliaran rupiah (Rp 3 miliar lebih). Dari total dana pembangunan Rp 31 miliar. Yang meliputi pembangunan tempat salat outdoor di masjid raya sumbar.
Kemudian pekerjaan area konservasi dan rekreasi, area parki mobil, motor, service area, jalan, trotoar termasuk pembangunan drainase serta plaza utama.
Sementara pekerjaan kawasan strategis di Masjid Raya Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman, Alai Parak Kopi itu, tidak sesuai berdasar hasil investigasi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"Hasil audit prestasi pekerjaan hanya 88,7 persen, sementara anggaran telah cair sebesar 100 persen," ungkap salah satu tim JPU Kejati Sumbar, Sabtu (17/9/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 16 jaksa Kejari Padang dan Kejati Sumbar sedang menunggu terbitnya jadwal sidang di Pengadilan Negeri Padang. Untuk menyidang terduga korupsi dana pembangunan di Masjid Raya Sumbar.
Info teraskabar menyebutkan, Kejari Padang telah menyerahkan berkas MS dan E ke PN Kelas 1 A Padang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 16 September 2022.
"Tim JPU telah merampungkan surat dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan. Menunggu jadwal persidangan keduanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, baru-baru ini.
Berkas perkara terduga korupsi Masjid Raya Sumbar itu terpisah, keduanya pun sejak ditahan pada 5 Septmber 2022 telah mendekam di dua sel yang berbeda. Kejaksaan menahan MS di LP Muaro Padang dan E di rumah tahanan negara di Padang.
MS dan E sebelumnya terlibat proyek pembangunan kawasan strategis di Masjid Raya Sumbar di Padang pada tahun 2017. Fisik pekerjaan tidak sesuai setelah auditor melakukan investigasi di TKP.
Baca Juga: Kejari Padang: 2 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar Segera Sidang
Dampak dari pekerjaan selain tempat salat outdoor di Masjid Raya Sumbar itu membuat negara rugi Rp 3 miliar lebih atas pagu APBD (APBN) Rp 31 miliar.
"Hasil audit prestasi pekerjaan hanya 88,7 persen. Adapun anggaran telah cair 100 persen," ungkap salah satu tim JPU Kejati Sumbar, Sabtu (17/9/2022). [*]