Teraskabar.com - Muncul petisi memenjarakan dan menahan Putri Candrawathi (PC), tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat. Sebanyak 23.454 orang telah meneken petisi di change.org
Petisi itu berupa desakan sekaligus permintaan untuk penjarakan dan tahan PC, istri Ferdy Sambo. Kemunculan petisi penahanan Putri Candrawathi awal pertama berasal dari Poltak Simajuntak.
Dalam petisi itu menerangkan tentang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dalam hal ini Putri Candrawathi telah memberikan tontonan kepada publik termasuk kepolisian bak drama.
Petisi penahanan dan segera penjarakan Putri Candrawathi, istri pecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo. Menerangkan tentang kerja polisi mengemukakan alasan yang justru melukai rasa keadilan hukum.
Baca Juga: Nita Thalia 19 Tahun Belajar Ikhlas Jadi Istri Kedua
Masih dalam petisi tersebut, menerangkan ada perbandingan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ilustrasi yang tertuang dalam petisi yang melukai rasa keadilan itu, yakni kasus lain dan bahkan lebih ringan.
Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Seorang ibu di tahan bersama anak bayinya. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," seperti yang tertuang dalam petisi desakan penjarakan dan tahan PC.
Baca Juga: Bripka RR Serang Balik Skenario Ferdy Sambo, Soal Pelecehan Putri Candrawathi
Melansir dari change.org, menuliskan penetapan PC sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Novriansyah Joshua Hutabarat, sejak Jumat 19 Agustus 2022. Namun hingga kini Kamis 1 September 2022 tidak ada penahanan (ditahan).
"Kita bersama sama mendesak Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo untuk mengubah keputusan anggotanya dan menahan Putri Candrawathi (PC), serta mengganti/memecat anak buahnya," demikian bunyi petisi yang dibagikan di change.org. [*TB]