Penahanan Petani di Aia Gadang Dinilai Langgar HAM

Teraskabar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat menjatuhkan pidana penjara terhadap lima orang petani di Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Penahanan tersebut dinilai melanggar HAM dan merupakan bentuk kriminalisasi.

Empat orang petani pria atas nama Idamri, Paridin, Jasman, dan Rudi menerima putusan hukuman penjara 2 bulan 15 hari. Sedangkan Wisnawati, petani perempuan menerima putusan hukuman 1 bulan 15 hari.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut 5 orang petani tersebut dengan pidana 5 bulan penjara. Alasannya para petani itu diduga terlibat penganiayaan terhadap anggota perusahaan perkebunan. Peristiwa itu terjadi sebagai reaksi terdakwa atas pemberian racun terhadap tanaman mereka.

Dechtree Ranti Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum para petani menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.

"Kami cukup mengapresiasi putusan hakim atas kasus ini karena petani adalah korban pelanggaran HAM yang berkonflik dengan PT. Anam Koto terkait konflik tanah sejak puluhan tahun lalu," ucapnya.

Ia berharap empat petani yang masih mendekamdi Lapas Talu segera bebas secara hukum.

"Bagi kami, masa penahanan sesungguhnya sudah melampaui batas waktu putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat," imbuhnya.

Hal itu juga diperkuat dengan Surat Pengadilan Tinggi Padang nomor W3.U/2182/HPDN/X/2022 perihal penjelasan status penahanan perkara nomor 1.03/Pid.B/2022/PN-Psb tertanggal 4 Oktober 2022 yang menerangkan Pengadilan Tinggi Padang tidak melakukan penahanan terhadap perkara banding kelima terdakwa.

Namun hingga hari ini, Kamis (6/10/2022), Lapas Talu tetap menolak membebaskan 4 petani yang masih menjalani kurungan di penjara.

Menurut Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia (PBHP-SPI), M. Hafiz Saragih penahanan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Penahanan yang sah tentunya terjadi atas sebuah penetapan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan tahapan perkara. Dalam tingkat banding kewenangan untuk menahan atau tidak berada pada Pengadilan Tinggi sebagaimana berlandaskanPasal 238 ayat (2) KUHAP", tuturnya.

Oleh karena itu, PBHP-SPI akan melaporkan penahanan itu kepada lembaga terkait di tingkat nasional, termasuk juga Kementrian Hukum dan HAM serta Komnas HAM.

Tulang Punggung Keluarga

Misdawati, salah satu warga yang menerima putusan pidana merupakan ibu dari 2 orang anak berusia 4 dan 12 tahun. Ketika wartawan Teraskabar.com bertanya terkait harapannya, mata Misdawati berkaca-kaca. "Harapannya, supaya lebih baiklah," ucapnya lirih.

Hal senada disampaikan oleh kakak dari Rudi, salah satu terdakwa. "Rudi memiliki 2 anak. Satu masih balita, satu lagi masih kelas 3 SD. Selain bertani, Rudi merupakan seorang buruh serabutan," paparnya.

"Dari kami sebagai pihak keluarga berharap persoalan ini cepat selesai dan anggota keluarga kami yang masih di dalam penjara cepat bebas," ungkap perempuan yang tidak menyebutkan namanya tersebut.

Sementara itu, mamak dari seorang terdakwa bernama Jasman menyebut kemenakannya memiliki 3 orang anak. "Yang paling tua baru lulus SMA," imbuhnya,

Sedangkan terdakwa Idam memiliki 5 orang anak, yang paling kecil 3,5 tahun.

Baca Juga: Kubu Gadang dan Gantiang Masuk 50 Desa Wisata Agro Sumatera Barat

"Harapan kita, secepatnya adik saya keluar dari penjara. Kami tidak setuju keluarga kami menjalani masa kurungan lebih lama, karena mereka hanya berupaya mempertahankan haknya," ujar seorang perempuan, kakak Idam. [*]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
Faisal Nasir Kritik PUPR Soal Banjir di Padang, Hendri Septa Langsung Bersihkan Sampah Sungai. Teraskabar.com - Pembangunan drainase permukaan jalan
Ribut Kursi Wawako Padang, Faisal Nasir Sebut Ada Upaya Penggulingan Walikota Hendri Septa
Viral! kronologi tewasnya tiga pemotor di Padang, yang merupakan remaja. Teraskabar.com - Tewasnya tiga pemotor di Padang, Sumatera Barat viral, lantaran rekaman cctv beredar.
Tuai Pro Kontra Netizen, Polisi Urai Kronologi Tewasnya Tiga Pemotor di Padang
Ratusan Pemuda Ikut Kaderisasi Raya GP Ansor Sumbar di Padang. Teraskabar.com - Seratusan pemuda mengikuti kaderisasi raya di Padang, Sumatera Barat, 20 sampai 22 Januari 2023 yang digelar Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumbar di Asrama Haji.
Ratusan Pemuda Ikut Kaderisasi Raya GP Ansor Sumbar di Padang
NA Perkaos Kakak dan Adik di Sijunjung Sumbar, AR Tidak Tahan. Teraskabar.com - Kakak dan Adik, paman perkaos sejak April 2022 sampai Januari 2023.
NA Perkaos Kakak dan Adik di Sijunjung Sumbar, AR Tidak Tahan
Imbas Tahanan Kabur dari Polsek: Polres dan Polsek di Sumbar Siap-Siap. Teraskabar.com - Imbas tahanan Polsek Lubuk Begalung kabur dari sel penjara, beberapa hari lalu, siap-siap Polres dan Polsek bakal jadi sorotan.
Imbas Tahanan Kabur dari Polsek Lubeg: Polres dan Polsek di Sumbar Siap-Siap