Teraskabar.com - Setelah viral video kriminal tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Padang Pariaman di salah satu kafe di Korong Parit Nagari Pauh Kambar, beberapa waktu lalu.
Anggota Jatanras Polres Padang Pariaman kemudian mengamankan pelaku berusia 19 tahun, berinisial FI. Remaja itu polisi uber di Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (22/11/2022).
Penangkapan pelaku menurut keterangan dari kepolisian setempat, bahwa terjadi penganiayaan hingga membuat tubuh korban bersimbah darah.
Pelaku melakukan hal itu dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, akibatnya tubuh bagian belakang korban, Iqbal luka berat. Hingga mendapat penanganan serius di rumah sakit daerah setempat.
Polisi kemudian memburu pelaku dengan mengantongi nomor laporan polisi dari pelapor, yakni LP/B/422/XI/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 18 November 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hendak Lari ke Pulau Jawa
AKP Agustinus Pigay mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Identitas pelaku terdeteksi oleh intel, hingga kemudian menangkapnya Selasa kemarin.
"Kami juga dapat info kalau pelaku ada upaya melarikan diri ke Jawa," kata AKP Agustinus Pigay.
Baca Juga: 405 Anak di Padang Pariaman Terima Beasiswa Gebu Pafa
Penangkapan remaja tersebut bersamaan dengan barang bukti satu senjata tajamn yang berada di kediaman ayah tirinya di Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Pelaku saat ini berada dalam pemeriksaan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. [*]