Teraskabar.com - Para pekerja Aqua Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mengancam perusahaan dengan mogok kerja selama 13 hari kedepan, 20 Oktober 2022. Setelah hari ini seratusan pekerja mulai mogok kerja di area pabrik, Senin (10/10/2022).
Selain di Solok, para pekerja Aqua grup Langkat, Sumatera Utara juga melakukan hal yang sama. "Tidak hanya kita, kawan-kawan pekerja Aqua grup di Langkat juga demikian," tutur Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Grup, Fuad Zaki kepada teraskabarcom.
Fuad Zaki menerangkan, aksi mogok kerja ini karena perusahaan atau pabri tak membayarkan upah lembur sejak 2016-2022.
"Mendesak agar perusahaan membayarkan hak pekerja yang selama ini mereka kurangi," tutur Fuad Zaki.
Fuad menerangkan, sejak 2013 berdirinya pabrik Aqua Solok tidak pernah ada kebijakan upah lembur yang terpotong dengan alasan apapun.
"Ya sejak berdiri tidak pemotongan, akan tetapi sejak 2016 sudah memberlakukan pemotongan," katanya.
Berikut Isi Tuntutan Pekerja Aqua Solok

- Mendesak perusahaan Aqua membayarkan upah lembur pekerja secara utuh.
- Meminta perusahaan mengatur kembali jadwal sift kerja para pekerja yang selama ini merugikan.
- Mengembalikan hak jam kerja pekerja termasuk upah.
- Mendesak pemerintah daerah maupun pusat, lembaga hukum mengusut tuntas dugaan penggelapan dana pekerja di pabrik.
"Jika tuntutan utama kami tidak mereka penuhi, para pekerja di beberapa cabang Aqua di Indonesia akan menggelar mogok kerja secara serentak," ungkapnya.
Ini sudah masuk dalam kasus delik aduan penggelapan. "Bukan hanya kami yang merasakan, ternyata kawan-kawan dari daerah lain juga begitu," ujarnya.
Sebelumnya terberitakan seratusan pekerja AQUA Grup Solok, Sumatera Barat lakukan aksi mogok kerja selama 13 hari.
Mogok kerja setelah perundingan antara perusahaan PT. Tirta Investasma dengan serikat pekerja tidak membuahkan hasil terkait pembayaran upah yang menahun.
Sekretaris Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), Andri Mulyadi menyampaikan, kalau sudah tiga kali mereka menggelar pertemuan dengan manajemen, hanya saja tidak ada titik terang pembayaran upah pekerja.
Pertemuan bipartit antara PC SPAG Solok dengan perusahaan AQUA Grup Solok, berlangsung sejak 9 September 2022. Kemudian 22-23 September 2022, dan terakhir 29 September kemarin.
Baca Juga: BEM KM Unand Tuntut Gubernur dan Wagub Sumbar, Tuntaskan Persoalan Petani
"Kami sudah tiga kali melaksanakan perundingan bipartit, namun tidak ada kejelasan tentang pembayaran upah lembur pekerja pabrik, sejak 2016 hingga tahun ini," ujar Andri Mulyadi, Sabtu (8/10/2022). [*]