Teraskabar.com - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022) menghadirkan saksi Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong.
Pegawai Bank BNI Cabang Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustina mengaku di depan majelis hakim jika terjadi pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anita menjawab kalau ia mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal, saat melaksanakan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta," aku Anita Amalia, saat sidang tiga terdakwa yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
"Saat BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong.
Baca Juga: Abang Ferdy Sambo Diperiksa Juga, Termasuk ART
"Ada apa dengan data nasabah RR (Ricky Rizal)?" lanjut hakim Wahyu.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," jawabnya.
Anita Amalia menyerahkan rekeningkoran Ricky sebagai bukti saat di BAP, dan terjadi transaksi 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank. Pada transaksi itu terjadi dua kali dengan nominal Rp 100 juta dan totalnya Rp 200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.
"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawabnya.
"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.
Meski demikian, Amalia tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Yosua.
"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Amalia.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sering Pisah Rumah: Bekas Ajudan Mengakuinya
Selain Amalia, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 10 saksi lain. Mereka adalah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [*]