Teraskabar.com - Beberapa waktu lalu pedagang pasar Kota Bukittinggi, desak pemkot setempat untuk bertindak terkait pengelolaan pasar rakyat.
Hanya saja menurut pedagang, pemerintah Kota Bukittinggi tidak mengakomodir aspirasi mereka.
Ini terungkap saat pedagang ikut dalam sosialisasi di kantor balai kota, Kamis 3 November 2022. Perwakilan pedagang, Dean menilai kalau sejumlah aturan dalam peraturan daerah (perda) banyak pasal tidak berpihak pada pedagang.
"Maka pedagang meminta untuk melakukan revisi," kata Dean.
Sayangnya sela salah satu pedagang lainnya, Young, usulan dari pedagang tidak terakomodir dalam peraturan daerah kota Bukittinggi.
Saat pembahasan antara Pemkot Bukittinggi dengan pedagang pasar, Martias Wanto selaku Sekdako mengawali terkait Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Katanya, Pasar Rakyat merupakan kelolaan dan fasilitas buat pedagang dalam pengelolaan pemerintah daerah, mulai dari toko, kios maupun lapak pedagang.
Penguasaan pengelolaan itu termaktub dalam Perda Kota Bukittinggi Nomor 22 tahun 2004 tentang pengelolaan dan retribusi pasar.
Baca Juga: WALHI Sumbar Desak Pemprov Tegas Tindak Tambak Udang
"Peraturan itu sebagaimana telah dua kali berubah, dan terakhir Perda Nomor 15 tahun 2013
2013 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan," cakap Martias Wanto i depan pedagang.
Perda Pasar Rakyat sambung Martias Wanto, sebagai payung hukum bagi pemerintah, sebagai pemilik fasilitas, termasuk pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas.
Hanya saja sejak ada peraturan daerah tersebut di tahun 2019, masih ada tarik ulur soal poin dalam peraturan pasar rakyat tersebut.
Pemerintah Kota Bukittinggi tidak dapat mengakomodir kebutuhan pedagang pasar lantaran melanggar perundang-undangan.
Baca Juga: BPPW Sumbar Dorong Pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang
"Beberapa poin itu terkait pemakaian toko maupun kios yang mendapat kartu kuning. Itu kan agunan," ucap Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto.
Adapun isi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 itu terdiri 46 pasal yang menyertai dan telah sah bersama legislator, 10 Oktober 2022. [*]