Teraskabar.com - Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik tingkat provinsi, Rabu (14/12/2022).
Menurut data dari KPU menyatakan, partai politik Partai Ummat tingkat provinsi, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Sebab baru 12 kabupaten atau kota yang memenuhi, sementara 17 kabupaten/kota lagi belum, sehigga Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur (NTT), KPU nyatakan tidak memenuhi syarat.
Sedangkan Partai Ummat di Sulawesi Tenggara hanya satu yang memenuhi syarat, sedangkan 11 kota/kabupaten lainnya belum memenuhi.
Baca Juga: Hari Ini KPU Beritahu Nomor Urut Partai Politik Ikut Pemilu 2024
Sekain dengan hal itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais memberikan respon. Ia berkata, kalau partai baru atau non-parlemen bakal lolos.
"Ya seluruh partai politik baru akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat," ungkap Amien Rais, Selasa (13/12), yang telah menduga dari awal.
Menurut Amien, keputusan dari Komisi Pemilihan Umum sangat tidak adil dalam menentukan peserta Pemilu.
Bahkan sambungnya lagi, masyarakat saja telah menemukan kecurangan saat verifikasi partai politik. Amien menduga KPU berusaha meloloskan partai tertentu kecuali Partai Ummat besutannya.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Pastikan Disabilitas Terlibat aktif Pemilu 2024
"Kelihatannya ada perintah kekuatan besar, Partai Ummat akan jadi partai satu-satunya tidak akan jadi peserta Pemilu 2024," pungkas Amien Rais.
Kalau berpatokan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia. [*]