Teraskabar.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 18 investasi bodong per Oktober 2022.
Sebanyak 18 investasi ilegal temuan OJK merupakan temuan investigasi SWI sejak September 2022. Hebatnya belasan entitas itu sukses melakukan investasi bodong tanpa izin.
Berikut Daftar Investasi Ilegal versi SWI-OJK:
Satgas Waspada Investasi OJK telah mengeluarkan surat dan membekukan entitas tersebut, melansir dari laman resmi, Jumat 7 Oktober 2022.
- 5 entitas melakukan money game;
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
- 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
- 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
- 3 entitas lain-lain.
Daftar Investasi Bodong 2022
Berikut daftar investasi bodong dan jenis kegiatannya OJK tutup per Agustus 2022:
- PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin
- Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin
- Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
- PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
- PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari
- FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi
- OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit
- OXTRADE Binary option
- PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin
- Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
- Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan investasi ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan. Sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.
Crawling data adalah pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Baca Juga: UMKM Sumbar Malagak di Hari Jadi Sumatera Barat, 1 Oktober 2022
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Tongam. [*]