Teraskabar.com - Polresta Bandar Lampung gerebek pengacara dan jaksa di kamar hotel di kawasan Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Pengacara dan jaksa perempuan bersuami itu kedapatan berduaan dalam kamar hotel saat pergantian malam Tahun Baru 2022.
Keduanya kini dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena diduga melakukan perzinahan.
Sebab, saat pengerebekan itu suami dari jaksa perempuan ikut mendampingi anggota Polresta Bandar Lampung usai melapor ke kantor polisi.Pengacara RM berusia 30 tahun dan jaksa MN berumur 38 tahun kedapatan berduaan dalam kamar hotel 216 di kawasan Jalan Kartini, Bandar Lampung.
"Saat kami gerebek ada saksi dari pihak hotel juga, kemudian ada suami dari oknum jaksa perempuan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol, Dennis Arya, Senin (2/1/2022).
Oknum pengacara laki-laki dan jaksa perempuan kata Dennis, dalam pemeriksaan lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Bila terbukti melakukan perzinahan sesuai, maka jaksa maupun pengacara itu terjerat Pasal 411 KUHP baru, ayat 1 dengan bunyi "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Atau terjerat Pasal 284 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, "Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Dengan ancaman pidana 9 bulan".
Adapun Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol, Dennis Arya menyampaikan kalau pengacara dan jaksa perempuan bersuami itu dikenakan Pasal 284 KUHP."Kami pakai Pasal 284 KUHP, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tutup Dennis. [*]