Teraskabar.com - Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi-OJK membekukan perusahaan investasi ilegal alias bodong, per 5 Oktober 2022.
Berikut daftar investasi ilegal per Maret 2022 yang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) banned setelah melakukan investigasi sejak September lalu.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya bersama 12 anggota gabungan Kementerian maupun Lembaga melakukan pemblokiran situs website atau aplikasi investasi ilegal. Lalu melaporkan informasi ke Bareskrim Polri untuk penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap entitas kegiatannya kami hentikan untuk mengembalikan kerugian nasabah atau korban. Bagi masyarakat jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," ujar Tongam.
Inilah Daftar Investasi Ilegal yang Kena Banned OJK, Maret 2022
Investasi ilegal money game:
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
Investasi ilegal Robot trading:
- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi
Investasi ilegal Forex (Pasar uang)
- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading
Investasi ilegal aset kripto:
- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Investasi ilegal Crowdfunding:
- PT Infishta Digital Indonesia
Investasi ilegal Modal Ventura:
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi ilegal perikanan:
- One Kois Farm
Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:
- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Baca Juga: Oktober 2022, OJK Bekukan 18 Investasi Bodong
Itulah daftar investasi ilegal alias bodong yang telah OJK blokir atau banned per Maret 2022. [*]