Teraskabar.com - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/11/2022) terpaksa tunda. Sehingga sidang obstruction of Justice Hendra dan Agus urung berlangsung, karena Ketua RT kompleks Duren Tiga Polri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan mengatakan, Ketua RT kompleks Duren Tiga Polri, Seno Sukarta tempat Ferdy Sambo tinggal sudah tiga kali datang ke persidangan.
"Ia sakit," kata salah satu JPU di persidangan Kamis ini.
Selain Ketua RT Ferdy Sambo tidak hadir, juga dua anggota Divisi Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat semua hadir sebagai saksi juga tidak datang di persidangan.
Belum ada yang mengetahui alasan dua anggota Div Propam Polri itu tidak hadir di persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sering Pisah Rumah: Bekas Ajudan Mengakuinya
Jaksa Penuntut Umum Jemput Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan kesaksian Seno. Kemudian dua saksi lainya akan jemput paksa.
"Untuk prosedur akan kami laksanakan dan akan panggil paksa, sudah hubungi atasan langsung (Direktur Penyidikan Mabes Polri-red) juga mengiyakan," kata Jaksa.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendapat dakwaan jaksa telah melakukan perintangan untuk mengusut kasus Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa itu terjerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Brigadir J: Pegawai Bank BNI dan 10 Anggota Polisi Ikut di Sidang
Enam dari anggota Polri kata Jaksa, mengikuti instruksi Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). [*]