Teraskabar.com - Kakak dan Adik, paman perkaos sejak April 2022 sampai Januari 2023. Kakak dan adik itu berusia 12 dan 8 tahun, NA memperkosa ponakannya yang tinggal di Bukit Tujuh, Nagari Solok Amba, Sijunjung, Sumatera Barat.
Polisi baru menerima laporan dari kedua orang tua korban perkosaan itu, 14 Januari 2023. AR, warga Amba Sijunjung itu membuat pernyataan di Polres Sijunjung, kalau kakak dan adik merupakan ponakan pelaku NA.
"Kami menerima laporan keluarga korban atas dugan pencabulan terhadap anak bawah umur, dan itu merupakan paman korban," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (20/1/2023) kepada jurnalis.
Sesuai keterangan kepolisian pelaku melakukan perbuatan dugaan perkosaan itu sejak April 2022 sampai Januari tahun ini.
Baca Juga: Riyadh All Star vs Paris Saint-Germain Pesta Gol! Berakhir dengan Skor 4-5
"Kami sekarang sedang memeriksa korban termasuk para saksi," ungkap Abdul Kadir.
Atas kasusnya NA pelaku perkosaan itu terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 5 tahun maksimal 15 tahun. [*]