Teraskabar.com - Berita terbaru kali ini tentang arisan online, memakan korban yang diduga kerugian ratusan juta. Lalu bagaimana kasus ini secara hukum?
Berikut pengertian apa itu arisan online, dan pasal apa yang mengaturnya di KHUP. Sebelum kita cek hukum tentang kasus arisan online alias bodong.
Sebelumnya, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku penipuan arisan tersebut.
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), LR berusia 30 tahun. Ia tertangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar edisi 2017.
"Termasuk barang bukti lainnya berupa sejumlah emas yang diduga barang hasil dari perbuatannya," beber Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Minggu (11/12/2022).

Adapun pengertian arisan online menurut cek hukum di bawah ini adalah, arisan online merupakan arisan yang dimainkan dengan perantara di dunia maya seperti media sosial. Anggota arisan bisa saling kenal bisa juga tidak dengan sistem mendatar atau menurun.
Anggota dapat memilih urutan dan nominal setoran seusai keinginan. Namun, perlu kamu ketahui bahwa arisan semacam ini sangat berisiko, bahkan rentan terhadap penggelapan.
Ciri-Ciri dan Cara Mencegah Arisan Online alias Bodong
Sobat Teraskabar.com harus paham dan tahu serta mengenali ciri-ciri arisan online berkedok investasi. Apalagi secara hukum ini merupakan masuk dalam ranah hukum perdata maupun pidana karena aksi penipuan.
Kalau tidak mau keluarga sobat maupun dunsanak terjebak investasi motif arisan online, alangkah baiknya pelajari ciri-ciri dan tips di bawah ini.
- Pukau Lewat Bonus Tinggi

Waspada dengan rayuan yang istilahnya bonus besar, sebab ini salah satu ciri-ciri investasi bodong berkedok arisan online dan lainnya. Buat memikat korban, akan banyak undangan bertebaran di media sosial agar kamu menghadiri seminar investasi di hotel megah atau berbintang. Walau demikian, seminar tidak salah tapi tetap berhati-hati apalagi.
Itu merupakan salah satu kedok agar para calon korban dapat percaya dan mau berinvestasi sehingga memberikan bonus alias keuntungan yang besar alias gede. Kemudian saat promosi itu akan memperlihatkan para sosok investor yang telah sukses.
Mulai dari memperlihatkan kemegahan dari investor tersebut, mulai dari memperlihatkan barang-barang mahal seperti kapal pesiar, mobil mewah, dan jumlah uang dalam rekening yang besar. Semuanya itu cuma alat untuk memanipulasi.
- Janjikan Keuntungan Melimpah Berisiko

Penipu akan melakukan trik apa saja agar calon korban terpikat, salah satunya dengan menjanjikan keutungan tinggi, bebas dan berisiko. Namun, istilah risiko tidak terlalu mereka perlihatkan.
Ketika calon nasabah atau calon peserta baru berinvestasi besar maka keuntungan melimpah alias dapat bonus gede. Sehingga yang sudah berinvestasi akan mencari kader atau calon yang mau arisan online karena telah menerima penghasilan pertama, kedua dengan sangat besar.
Akal bulus dari pelaku dengan tidak menarik investasi awal atau uang pangkal masuk, saat menginvestasikan uangnya. Agar skema keuntungan yang diperoleh bisa bertambah.
Jika tidak ada kader atau calon nasabah yang mau arisan, atau investasi, pelaku sudah memahami skema dan mencari celah untuk kabur. Setelah beberapa uang yang menginvestasi sudah masuk rekening mereka.
- Cegah Hal Menggiurkan

Pelaku acap kali berlontar akan keuntungan dan melebihi dari investasi yang resmi dan atau dalam pengawasan apa pun. Bahkan, banyak timbal hasil tidak masuk akal sehat, apalagi dengan dana investasi ratusan persen dapat tercapai dalam setahun.
Pelaku penipuan akan mengalaskan bahwa investasi selama ini jalankan tidak pernah gagal atau tidak memiliki risiko. Waspadalah…!!!
- Memakai Pola Ponzi dan Klaim Badan Hukum

Arisan online berkedok investasi dari pemikiran pelaku akan selalu memukau. Mengklaim sudah miliki badan hukum, akan tetapi itu semua hanya trik manipulasi.
Ingat cek badan hukum mana yang melindungi, catat dan jangan pernah lalai untuk mengabadikan setiap dokumen dan hal penting lainnya.
- Tidak Mengantongi Izin

Cek dan pastikan apakah pelaku atau owner mengantongi izin dari OJK. Wajib hukumnya agar masyarakat tahu, dan atau sobat tahu apakah memang dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pastikan semuanya dan tanyakan dengan menghubungi layanan konsumen melalui surat elektronik ke alamat [email protected], WhatsApp pada nomor 081157157157. Jika OJK menjawab tidak ada izin, sah, itu adalah investasi bodong alias ilegal.
Itulah informasi tentang hukum arisan online dan semoga bermanfaat. [*]