Teraskabar.com - Masyarakat Aia Gadang, Pasaman Barat mendatangi Lapas Polsek Talu menuntut pembebasan terhadap 4 orang petani yang ditahan karena dugaan pengeroyokan
Dakwaan atas 4 petani tersebut yakni pengeroyokan terhadap pihak perusahaan PT. Anam Koto. Saat itu, petani melakukan perlawanan karena pihak perusahaan meracun tanaman mereka.
"Dalam putusannya para petani ditahan 15 hari, namun jaksa berpendapat lain," ungkap Hafiz Saragih mewakili Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP).
Sebagai informasi, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga terjadi perpanjangan penahanan.
"Padahal bisa dikatakan tidak ada alasan logis dalam analisis hukum untuk perpanjangan tersebut," sambung Hafiz.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi sudah menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap 4 anggota SPI tersebut.
"Terlebih, anggota kita telah melewati masa penahanan melebihi vonis yang dari Pengadilan Negeri," sambungnya.
Ia menuding Kepala Lapas tidak paham dengan penerapan KUHAP. Alasannya, lapas melakukan penahanan dengan dasar syarat perpanjangan penahanan dari hakim Pengadilan Negeri. "Itu sudah tidak berlaku ketika proses ini di tingkat banding," ungkap Hafiz.
Lebih lanjut, ia menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Lapas Polsek Talu.
Pihaknya juga menyiapkan surat untuk Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Karena memang ada upaya menjebak petani agar terjerat pidana. Kita harap tidak lagi ada kriminalisasi terhadap petani serta madalah agraria di Pasaman Barat cepat selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Penahanan Petani di Aia Gadang Dinilai Langgar HAM
Masyarakat petani yang mengecam penahanan tersebut bertahan aksi di depan Lapas Talu pada Jumat (7/10/2022) pagi hingga dini hari. Hingga berita ini tayang, tidak ada jawaban pasti dari pihak Lapas atas tuntutan masyarakat. [*]