Teraskabar.com - Satpol PP Padang kembali menertibkan kendaraan roda dua maupun empat, Senin (17/10/2022). Penertiban kendaraan memakan fasilitas umum atau badan jalan berlangsung di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Sejumlah petugas menertibkan mobil maupun sepeda motor di kawasan itu, menurut petugas mengganggu aktivitas warga dan atau fasilitas umum.
"Ini akan secara bertahap kami lakukan, apalagi memakai fasilitas umum," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Mursalim melanjutkan, kendaraan parkir memakan badan jalan maupun fasilitas umum tersebut berada di sejumlah toko di kawasan Tarandam.
Pihaknya menegur lantaran kendaraan di posisi fasilitas umum mau berbulan-bulan parkir di fasum. "Kami ingin pengawasan terus berlanjut, dan mengembalikan fungsi dari fasum ke semula," ujar Kasat Pol PP Padang Mursalim.
Baca Juga: Anggota DPRD Jupri Rehat Masa Sidang, Wako Padang Hendri Septa Ikutan
Sejauh ini kata Mursalim, pihaknya baru memberikan surat teguran. Walau demikian, petugas penegak perda bakal terus memantau kendaraan yang parkir memakan fasilitas umum. [*]