Teraskabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbar layangkan pengaduan ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (4/11/2022).
Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, atas dugaan tindakan pidana kekerasan. Termasuk intimidasi dari orang tidak dikenal (OTK) saat menyerang salah satu sekolah di Kota Padang.
Salah satu dari korban tindak kekerasan serta intimidasi itu Taufikul Hakim, hingga membuat laporan ke kantor polisi LP Nomor: LP/B/766/XI/2022 SPKT /Polresta Padang /Polda Sumbar, tertanggal 3 November 2022.
Taufikul Hakim saat berada di kantor Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan, bahwa saat membuat laporan ke kantor polisi, kalau dirinya mengalami tindak kekerasan di bagian kepala.
"Ya bagian kepala, sudah visum di RS Bhayangkara Padang," katanya didampingi LBH GP Ansor Sumbar, di kantor Komnas HAM Sumbar, Jumat 4 November, 2022.
Taufikul merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andas (Unand) menuturkan, kejadian itu sangat cepat dan beberapa dari orang tidak dikenal datang secara bersamaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Taufikul Hakim, tindakan dari OTK saat tiba di sekolah yang kemudian video viral di sejumlah media sosial, tindakan dari para pelaku tindak pidana tersebut sangat kelewatan.
"Bahkan itu terjadi di depan para guru, siswa dan masyarakat, dan saya hadir di sini untuk berjuang untuk keadilan," ucapnya.
Adapun Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat, Eko Kurniawan mengatakan, berharap kasus penganiayaan dan intimidasi dapat segar tuntas.
Berharap Komnas HAM dan kepolisian menangkap pelaku yang merupakan orang tidak dikenal itu.
"Kami menilai dari peristiwa kejadian ini, OTK dapat terjerat pidana karena melanggar Pasal 351 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PSSI Langgar Aturan Sendiri
"Maka kami mengambil langkah hukum dengan mendatangi Komnas HAM, dan tentunya komnas ham dapat memberikan perlindungan warga negara dari tindak kekerasan," kata Eko Kurniawan.
Komnas HAM Sumbar dalam hal ini Kasubag Penanganan Pengaduan, Firdaus mengatakan, pihaknya bakal melakukan proses dengan melihat beberapa bukti.
Firdaus pun secara prinsip menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Penahanan Petani di Aia Gadang Dinilai Langgar HAM
"Kami akan periksa dan mengumpulkan bukti, baik video maupun foto serta bukti lainnya," ungkapnya. [*]