Teraskabar.com - Masih buka hingga 14 Oktober 2022, berikut tiga lokasi sentra vaksinasi Covid 19 di Jakarta Pusat. Ketiganya berada di Puskesmas Senen, Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih Barat dan di Puskesmas Kelurahan Pengangsan.
Untuk di Puskesmas Pengangsan melayani vaksin booster, sementara di dua puskemas yang sebelumnya telah kami sebutkan melayani vaksinasi jenis Sinovac, termasuk untuk vaksin booster.
Vaksin dosis 1 dan 2 untuk anak berusia mulai 6 tahun. Adapun vaksin booster untuk peserta berusia mulai 18 tahun ke atas, setelah sebelumnya sudah vaksin dosis 1 dan 2 berupa Sinovac.
Syarat Vaksinasi
Membawa KTP/Kartu Keluarga nasional
Bawa Alat tulis sendiri Bagi peserta dosis 1 dan 2 memiliki usia minimal 6 tahun
Peserta dosis booster usia minimal 18 tahun dan sudah memperoleh vaksin primer (dosis 1 dan 2).
Jarak pemberian dosis 2 sudah berjarak minimal 3 bulan
Puskesmas Senen
Vaksinasi Covid 19 di Puskesmas Senen diadakan 12-1 Oktober 2022. Pelayanan dimulai pukul 08.30-12.00 WIB. Kuota peserta disediakan 40 orang dan dapat mendaftar langsung ke lokasi.
Jenis vaksin yang disediakan untuk dosis 1, 2, dan booster adalah Sinovac. Dosis 1 diperuntukkan bagi peserta anak usia 6-11 tahun, dan dosis 2 untuk usia 6 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin sinovac pada dosis 1.
Peserta vaksin booster hanya untuk usia 18 tahun ke atas yang sebelum mendapatkan vaksin primer berupa Sinovac. Informasi selengkapnya vaksinasi.
Puskesmas Kelurahan Pegangsaan
Vaksinasi booster di Puskesmas Kelurahan Pegangsaan diselenggarakan setiap Senin sampai Jumat mulai 12 Oktober 2022. Peserta dilayani dalam 6 hari kerja dengan waktu layanan dari pukul 08.00 - 12.00 WIB. Jenis vaksin booster yaitu Sinovac.
Peserta dapat mendaftar secara langsung ke lokasi, atau secara online lewat aplikasi JAKI. Setiap peserta harus sudah menerima vaksin primer Sinovac. Jarak pemberian vaksin dosis 2 dengan booster minimal 3 bulan.
Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih
Vaksinasi Covid 19 di Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih (RPTRA Matahari) diadakan 12-14 Oktober 2022 dengan waktu layanan dari pukul 08.00-12.00 WIB. Vaksin yang tersedia adalah Sinovac. Peserta bisa mendaftar langsung di lokasi untuk mengikuti kegiatan.
Baca Juga: BEM KM Unand Tuntut Gubernur dan Wagub Sumbar, Tuntaskan Persoalan Petani
Ketentuan penggunaan vaksin dosis 1 dan 2 di lokasi ini diperuntukkan untuk anak usia 6-12 tahun. Lalu, vaksin booster diberikan pada peserta yang sebelumnya telah menerima vaksin primer berupa Sinovac dan telah berusia minimal 18 tahun. [*]