Teraskabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga jika tambang batu bara Sawahlunto memakan korban jiwa tidak mengantongi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja terkait nilai ambang batas kimia.
Yang membuat LBH Padang menyarankan agar investigasi dari peristiwa tambang batu bara meledak di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat benar-benar independen. Hal itu kata Diki Rafiqi, Kabid Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang, Selasa (13/12/2022).
Diki Rafiqi mengalaskan peristiwa ledakan di lubang tambang yang terjadi di PT. Nusa Alam Lestari, yang memakan korban meninggal 10 orang dan empat lainya mengalami luka-luka, merupakan catatan sekaligus kecacatan dalam pelaksanaan izin usaha pertambangan.
"Sangat ironi, apalagi menyebabkan nyawa pekerja tambang melayang, dan perlu evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Sawahlunto dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak lainnya," cakap Diki Rafiqi.
Dengan tegas LBH Padang menyebut, kejadian tambang batu bara Sawahlunto meledak hingga memakan korban bukan musibah semata. "Peristiwa itu kami duga kuat ada kelalaian dari pemilik izin tambang," urainya.
Baca Juga: Waduh! Denise Chariesta Berhutang Sama Uya Kuya Hingga Video Syur Tersiar, Ini Linknya

Besar kemungkinan sambung Diki, perusahaan PT NAL tidak kantongi Permen Nomor 5 tahun 2018, walau itu sebatas dugaan tapi patut dicurigai. Alasannya karena tambang batubara (batu bara) memiliki risiko tinggi, yakni adanya zat alam membahayakan.
"Zat alam perut bumi itu sangat membahayakan dan mengancam keselamatan pekerja tambang, kami mencurigai dan atau menduga mungkin tidak mengantongi permen yang kami sebutkan tadi," jelas Diki kembali.
Secara jelas LBH Padang mendesak Kementerian ESDM segera bentuk tim investigasi independen untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap PT NAL.
Sebab LBH mengklaim telah menemukan regulasi tambang yang tidak menyediakan atau penjaminan terhadap keselamatan pekerja.
Bukan itu saja, LBH Padang tersebut meminta dan atau mendesak Polda Sumbar untuk membentuk tim penyelidikan kasus tambang yang menyebabkan pekerja tambang meninggal dan atau mengalami keterancaman nyawa.
"Kapolda Sumbar jangan sibuk silaturahmi, melainkan harus bentuk tim penyidik khusus untuk mengungkap kematian pekerja tambang, yang kemudian dapat dipertanggungjawabkan," ucap Diki Rafiqi.
Upaya bersama dalam menginvestigasi PT NAL sebagai perusahaan tambang batu bara yang telah memiliki izin operasi sampai 5 Juli 2030, berdasar SK 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sudah berkirim surat untuk memintai info dokumen lingkungan di area PT NAL.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tambang Meledak di Sawahlunto, 7 Meninggal Dunia
"Termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKPPLH) dan inspektur tambang," ungkap Diki.
LBH Padang secara mendalam turut menyampaikan duka cita mendalam terhadap keluarga korban pekerja tambang.
Sebelumnya SAR gabungan TNI/Polri dan warga sipil mengevakuasi 10 korban meninggal atau pekerja tambang di Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasar catatan SAR Padang menurut laporan Kasiops BASARNAS Padang, Octavianto mengatakan, pihaknya telah mengevakuasi seluruh pekerja tambang di PT NAL.
Baca Juga: Investigasi Kematian 10 Pekerja Tambang Sawahlunto, Ombudsman RI Turun Gunung
"Adapun korban meninggal dunia ada 10 jiwa dan 4 pekerja lainnya dalam keadaan selamat dengan kondisi luka bakar serius yang saat ini dalam penanganan tim medis," tutupnya, Jumat 9 Desember 2022. [*]