Teraskabar.com - Lebih kurang 3.000 undangan bakal hadir saat pesta pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo, Minggu (11/12/2022).
Keduanya menikah resmi Sabtu kemarin (10/11/2022), dan Kaesang mengatakan, kalau ia mengundang lebih kurang tiga ribu tamu undangan dalam acara "ngunduh mantu" itu.
Perihal jumlah undangan itu, putra bungsu Presiden Jokowi sampaikan lewat akun resmi Twitternya, beberapa waktu lalu, berbunyi begini:
"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep, adik dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu, istri dari Muhammad Bobby Afif Nasution.
Cuitan dari putra bungsu Iriana Joko Widodo itu jadi perdebatan publik, lantaran Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan berbentuk surat edaran, melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014.
Baca Juga: Tamu Nginap di Hotel Tanpa Akta Nikah di Padang Diamankan
Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo termaktub bagi para pejabat yang menyelenggarakan acara seperti pernikahan, hanya memperbolehkan 400 tamu undangan dan tidak boleh melampui dari 1.000 tamu undangan.
Kemudian tidak memperbolehkan pejabat mengirim karangan papan bunga, walau demikian di agenda acara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono masih saja ada, bahkan tamu undangan melampaui dari anjuran surat edaran yang terbit tahun 2014 itu.
Ini Isi Surat Edaran Gerakan Gaya Hidup Sederhana
- Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
- Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
- Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
- Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
- Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut sidang kabinet 3 November 2022. Sebagai dorongan kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara.
Kemudian sebagai alat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Demikian isi surat edaran terkait Gerakan Hidup Sederhana. [*]