Teraskabar.com - Membawa dan menguasai senjata tajam. Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap pemuda di Pangkalan Ojek, Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (28/9/2022).
Polisi menangkap pemuda bernama Billa Hirahim, 22 tahun, atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selain itu Tim 1 Klewang berangkat atas laporan perkara pencurian menyimpan atau menguasai senjata tajam jenis pisau.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan dengan nomor LP /A/682/IX/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat/28 September 2022.
Ia melanjutkan, Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi kemudian memimpin tim 1 Klewang melakukan pengembangan info laporan tersebut.
"Laporan warga tersebut terkait pencurian handphone yang terjadi di Pasar Siteba," ungkap Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Tidak lama berselang, tim kemudian menangkap tersangka, yang merupakan warga Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang.
"Saat itu tersangka sedang berada di pangkalan ojek, walau sempat berkilah ia pun mengakui perbuatannya," jelas Dedy.
Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi menerangkan, saat penangkapan terhadap pelaku, ternyata ia menyembunyikan senjata tajam di balik saku kiri.
"Tim langsung menyita sajam tersebut lalu menginterogasi atas dugaan perbuatannya," ujar Ipda Adrian Afandi.
Kepada tim Klewang, pemuda yang membawa dan menguasai senjata tajam itu berdalih, kalau pisau di saku ia bawa untuk jaga-jaga.
Baca Juga: Polresta Padang Gandeng Kemendikbudristek Usut Kasus Korupsi SLB se-Sumbar
"Katanya buat menjaga ancaman dari orang lain, atau ancaman saat ada tawuran. Tersangka sekarang sudah di Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjut," tutupnya. [*]