Teraskabar.com - Polisi menyelamatkan korban eksploitasi seksual komersial di Padang, Sumatera Barat, baru-baru ini. Merunut informasi dari kepolisian, korban rupanya anak seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu benar, kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (22/9/2022) kepada teraskabar.com. Dedy mengatakan, anggota tim menangkap mucikari serta mengamankan korban dugaan perdagangan anak di bawah umur (human trafficking), di salah satu hotel bintang empat, Selasa (20/9/2022).
Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan tersangka dugaan eksploitasi seksual komersial anak di bawah umur tersebut. Berawal dari informasi jika terjadi transaksi perdagangan manusia terhadap anak di bawah umur.
Memastikan kabar tersebut, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polresta Padang bersama Tim Klewang melakukan penyelidikan.
"Berkat informasi, tim menangkap pelaku dan mengamankan korban ke Mapolresta Padang," ujar Dedy.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Padang
Saat pemeriksaan korban sebut saja Dara berusia 16 tahun menyampaikan, kalau ia punya orang tua di Padang. Unit IV/PPA Sat Reskrim Polresta Padang menghubungi anggota keluarga korban eksploitasi seksual komersial itu.
Di bawah pengawasan Tim Klewang, keluarga korban (ayah) merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Padang, Sumatera Barat.
"Keluarganya datang dan memastikan atas apa yang kita dapat di lapangan," tutur Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Polresta Padang melakukan penyelidikan kasus eksploitasi seksual komersial anak di Padang.
"Kami menyelidiki lebih dalam terkait motif tersangka perdagangan seksual tersebut," ungkap Deddy.
Sebelumnya, polisi menangkap wanita berinisial WO (32) pelaku tindak kriminal prostitusi di Padang, Sumatera Barat.
Tepatnya hotel bintang empat di Jl. Bundo Kanduang No.14-16, Kp. Pd., Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasus eksploitasi seksual tersebut, Tim Klewang bentukan Polresta Padang menangkap WO dan menetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/665/IX/2022/SPKT/POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 21 September 2022. [*]