Teraskabar.com - Menparekraf Sandiaga Uno khawatir terkait poin pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, akan ada ajang pemanfaatan oleh oknum tertentu untuk menangkap terpidana.
Apalagi terkait dengan pasal yang menyangkut bisnis perhotelan, serta destinasi wisata yang termaktub dalam Pasal 424 KHUHP baru.
Pasal 424 KUHP baru berbunyi demikian:
(1) setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf, Sandiaga Uno akan koordinasikan hal itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pasca pengesahan DPR RI terkait RKUHP jadi KUHP baru.
Pasal dalam KUHP terkait minuman alkohol (minol) atau minuman keras (miras) kemungkinan berdampak pada sektor perhotelan, kafe dan restoran.
Kami pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," katanya di Jakarta Sabtu (10/12/2022).
Justru itu kata Sandiaga, perlu koordinasi, apalagi terkait tingkat kunjungan wisatawan ke Indonesia sangat menunjang pendapatan negara.
"Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ungkap Sandi. Artinya sebagai antisipasi maupun kegiatan pariwisata di daerah tidak terganggu.
Baca Juga: Kampung Buya Hamka Jadi Pariwisata Halal
Sementara investasi saat ini telah di buka oleh Presiden Joko Widodo, dan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif salah satu investasi yang mendobrak agar ekonomi tidak terpuruk. Terlebih lagi ketidapastian ekonomi yang menjadi tantangan dari sekarang maupun di 2023.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah berulang kali bertandang dan membicarakan hal itu dengan American Chamber of Commerce in Indonesia. Berulang kali bahasa bersama investor dengan sejumlah pasal dalam KUHP.
Apalagi dengan larangan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Sehingga sangat mengkhawatirkan bagi wisatawan asin di Indonesia. [*]