Ketum Partai Demokrat AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja: Tidak Aspiratif dan Partisipatif

Ketum Partai Demokrat AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1/2022).

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat kritik Perppu Cipta Kerja. [Foto: DPP Partai Demokrat]

Teraskabar.com - Ketum Partai Demokrat AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1/2022).

Menurut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, munculnya Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja membuat masyarakat mengeluh karena dampak dari materi Undang-Undang selama proses revisi.

Bahkan kata Ketum Partai Demokrat AHY, Perppu Cipta Kerja tidak sesuai amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Kenapa tidak sesuai? sebab dalam amar putusan MK menginginkan ada keterlibatan rakyat dalam perbaikan, bukan kepentingan elite," kata AHY.

Ia juga menyorot bahwa tidak ada hal yang berdampak darurat yang termuat dalam Perppu itu.

Baca Juga: Pesta Tahun Baru, Oknum Pengacara dan Jaksa Perempuan Berduaan di Hotel

"Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," kata Agus Harimurti Yudhoyono, putra dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Agus Harimurti Yudhoyono menilai ada unsur pemaksaan, tidak ada argumen kepentingan di dalam Perppu tersebut. Kemudian secara analisa tidak ada perbedaan antara isi materi UU Cipta Kerja dengan Perppu Cipta Kerja yang baru terbit.

"Mestinya ketika itu inkonstitusional bersyarat, artinya MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tegas AHY.

AHY menilai pasca terbitnya Perppu Cipta Kerja, masih memberi kesan tidak melayani rakyat. Hingga saat ini masih tampak buruh berteriak, dan menggugat tentang upah minimum.

Baca Juga: Rakyat Hanya Butuh Makan: Loyalis Ganjar Sebut AHY Miskin Literasi

Bukan itu saja sambung Ketum Partai Demkorat AHY, masih ada aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

"Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama," tutup AHY.

Sebelumnya di tahun 2020 MK mengamanatkan Undang Undang Cipta Kerja tersebut inkonstitusional dan harus ada revisi dalam waktu dua tahun.

Nyatanya bukan revisi melainkan pemerintah menerbitkan Perppu agar UU Cipta Kerja dapat berlaku. [*/rel]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

Teraskabar.com - Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra menegaskan bahwa, tidak ada perubahan terbaru terhadap daerah pemilihan alias dapil Pemilu 2024 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Padang: Tidak Ada Perubahan Dapil Pemilu 2024 dan Kursi DPRD
Bawaslu Kota Padang gelar sosialisasi evaluasi pengawasan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 mendatang, Kamis (6/4/2023).
Bawaslu Kota Padang Sosialisasi Dapil Padang Pemilu 2024
Teraskabar.com - Kini Telkomsel memanjakan pecinta musik dan pelanggan dengan memperbaharui fitur baru Langit Musik Live dengan versi Langit Musik.
Enaknya dengar Lagu Fitur Langit Musik Live Terbaru, Cara Telkomsel dan Nuon Buka Peluang
MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
Telkomsel melalui MAXstream berkolaborasi dengan Evos Esports menghadirkan konten orisinal berjudul “Suka Duka Uni Unaa” yang menjadi 1 dari 3 judul konten MAXstream Original spesial Ramadan 2023.
Link Film Suka Duka Uni Unaa, Nonton Gratis via MAXstream Kolaborasi Telkomsel Evos Esports
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023