Teraskabar.com - Ketum Partai Demokrat AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1/2022).
Menurut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, munculnya Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja membuat masyarakat mengeluh karena dampak dari materi Undang-Undang selama proses revisi.
Bahkan kata Ketum Partai Demokrat AHY, Perppu Cipta Kerja tidak sesuai amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Kenapa tidak sesuai? sebab dalam amar putusan MK menginginkan ada keterlibatan rakyat dalam perbaikan, bukan kepentingan elite," kata AHY.
Ia juga menyorot bahwa tidak ada hal yang berdampak darurat yang termuat dalam Perppu itu.
Baca Juga: Pesta Tahun Baru, Oknum Pengacara dan Jaksa Perempuan Berduaan di Hotel
"Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," kata Agus Harimurti Yudhoyono, putra dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Agus Harimurti Yudhoyono menilai ada unsur pemaksaan, tidak ada argumen kepentingan di dalam Perppu tersebut. Kemudian secara analisa tidak ada perbedaan antara isi materi UU Cipta Kerja dengan Perppu Cipta Kerja yang baru terbit.
"Mestinya ketika itu inkonstitusional bersyarat, artinya MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tegas AHY.
AHY menilai pasca terbitnya Perppu Cipta Kerja, masih memberi kesan tidak melayani rakyat. Hingga saat ini masih tampak buruh berteriak, dan menggugat tentang upah minimum.
Baca Juga: Rakyat Hanya Butuh Makan: Loyalis Ganjar Sebut AHY Miskin Literasi
Bukan itu saja sambung Ketum Partai Demkorat AHY, masih ada aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.
"Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama," tutup AHY.
Sebelumnya di tahun 2020 MK mengamanatkan Undang Undang Cipta Kerja tersebut inkonstitusional dan harus ada revisi dalam waktu dua tahun.
Nyatanya bukan revisi melainkan pemerintah menerbitkan Perppu agar UU Cipta Kerja dapat berlaku. [*/rel]