Teraskabar.com - Sejak penahanan 5 September 2022 lalu, dua terduga pelaku korupsi pembangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
Menurut informasi orang dalam Kejari Padang (intelijen-red), masing-masing tersangka atas dugaan kasus korupsi di Masjid Raya Sumbar itu ialah Muhidin Saleh (MS) dan Edward (E).
MS merupakan direktur utama PT BP, sebagai yang mengerjakan proyek, adapun E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
MS mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang. Sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Masih data intelijen Kejari Padang, MS dan E di tahun 2017 terlibat proyek pembangunan kawasan strategis di Masjid Raya Sumbar di Padang. Mengakibatkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih atas pagu dana APBN Rp 31 miliar.
Muhidin Saleh (MS) dan Edward (E) atas dasar info dari intel melanggar asal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun Jumat 16 September 2022 kemarin. Kejari Padang telah menyerahkan berkas MS dan E ke PN Kelas 1 A Padang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim JPU telah merampungkan surat dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, baru-baru ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri 16 jaksa gabungan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang. Setelah pelimpahan berkas secara terpisah. Tim JPU menunggu jadwal sidang MS dan E atas perkara dugaan korupsi di Masjid Raya Sumbar.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tol, Mantan Sekjend ATR/KBPN: Selesai Secara Administrasi
MS dan E sedang menjalani hukuman lain dengan kasus yang sama. Info itu pun benar kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, kutip data dari Antaracom.
Merunut dari kasus perkara, MS dan E terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. [*]