Teraskabar.com - Berita terkini tentang dugaan mahar politik di Partai Gerindra yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu kembali hangat. Pasalnya, kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Iya sudah naik sidik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada jurnalis, Senin (17/10/2022).
Adapun status naik ke tahap penyidikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tertanggal 1 September 2022 lalu, dengan korban Iriadi Dt Tumanggung.
Terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sekait mahar politik Pilkada 2020. Dwi menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih mendalami keterangan enam saksi.
"Kalau sudah lengkap (keterangan saksi-red), akan gelar (perkara). Lalu (kalau terbukti ada pidana-red) baru penetapan tersangka," sebut Kombes Dwi Sulistyawan.
Satu dari enam saksi tersebut ialah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Hafiz. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar telah meminta keterangan yang bersangkutan, Rabu (17/10/2022).
Terdapat 18 pertanyaan penyidik saat Hafni memberikan keterangan sebagai saksi. "Ya, ada soal mahar. Apakah pak Iriadi pernah memberi uang? saya jawab kalau secara organisasi tidak pernah. Bisa membuktikan dengan rekening DPC," ucap Hafni.
Hafni mengatakan lagi, penyidik memastikan apakah Iriadi Dt Tumanggung pernah mendaftar ke DPC Gerindra Solok.
"Kita lihatkan bukti pak Iriadi mendaftar," kata Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Hafiz.
Teraskabar.com kemudian memastikan terkait info status dugaan penggelapan dan penipuan yang berkaitan dengan Mahar Politik Pilkada 2020 naik ke tahap penyidikan.
Pengacara Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli, Senin (17/10/2022) malam mengatakan, belum mengetahui info tersebut.
Syaiwat Hamli juga menyampaikan, bahwa tidak ada soal mahar politik.
"Belum tahu, belum. Tidak ada, tidak ada soal mahar politik," ucapnya kepada wartawan teraskabar.com.
Wawancara terpisah dengan pengacara Iriadi Dt Tumanggung yakni Suharizal, mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan ini. Penyidik di Polda Sumbar telah memeriksa kliennya.
Kemudian pada tahapan ini pula, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti tambahan. Terdapat di antaranya 120 tangkapan layar chat WhatsApp antara Iriadi Dt Tumanggung dengan Jon Firman Pandu.
Ada lagi beberapa foto pertemuan, rekaman video dan beberapa bukti tranfer korban Iriadi Dt Tumanggung ke rekening Jon Firman Pandu.
"Bukti-bukti ini sudah cukup kuat, dan terang untuk segera penetapan tersangka," ujar Suharizal.
Sekadar mengetahui, Iriadi Dt Tumanggung melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sekaitan "mahar politik" Pilkada 2020.
Laporan kasus Jon Firman Pandu termaktub dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Pada laporan itu tertulis Iriadi Dt Tumanggung saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok. Merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp 850 juta.
Baca Juga: Mahar Politik: Iriadi Dt Tumanggung Laporkan Jon Firman Pandu ke MK
Aliran dana tersebut masuk ke Jon Firman Pandu ketika ia menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Tuntas memberikan mahar, Iriadi gagal mendapatkan tiket kereta Partai Gerindra untuk Pilkada 2020.
Endingnya, Partai Gerindra menunjuk Jon Firman Pandu mendampingi Epyardi Asda. Adapun ‘mahar’ pemberian Iriadi urung kembali usai pesta demokrasi di Solok. [*]