Teraskabar.com - Kampus Unand atau Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat terseret namanya akan kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di salah satu fakultas oleh oknum dosen.
Kasus ini pun jadi santapan publik, apalagi Unand merupakan kampus terbesar di Indonesia dan 10 besar sebagai perguruan tinggi terbaik di Nusantara. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen berinsial 'KC' membuat Rektor Unand Prof. Yuliandri naik darah.
Yuliandri dengan tegas mengatakan akan mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di kampus yang sedang ia pimpin saat ini. Sebagai upaya dalam menuntaskan kasus itu, Yuliandri mengemukakan, bahwa pihak universitas telah membentuk Satgas PPKS Unand, Oktober 2022 hingga Desember masih melakukan penyelidikan internal.
"Sebab, telah menjadi preseden buruk bagi civitas akademika internal termasuk lembaga pendidikan," ungkap Yuliandri, Kamis (22/11/2022).
Menurut laporan Satgas PPKS Unand yang berkoordinasi dengan Rektor Unand Prof. Yuliandri, bahwa status oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya telah nonaktif.
Baca Juga: Ungkap Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Garda Pemuda NasDem Aliyas Candra: Kita Perlu Apresiasi
"Kami menonaktifkan oknum dosen tersebut sembari tim Satgas PPKS Unand melakukan penyelidikan, agar kasus ini terang benderang," ucap Yuliandri.
Selain itu Universitas Andalas atau Unand menggaransi mahasiswi korban pelecehan seksual tersebut, yakni dengan memastikan perkuliahan mahasiswa itu berjalan dengan baik.
Walau demikian, Yuliandri menekankan terhadap Satgas PPKS Unand dalam penyelidikan benar-benar teliti.
"Mengedepankan prinsip kerahasiaan, kehati-hatian dalam upaya penanganan kasus itu. Mereka sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti," mengutip dari rektor, yang kemudian dibenarkan Humas Ernita.
Baca Juga: Alhamdulillah, Dosen Peleceh Mahasiswi di Universitas Andalas Dinonaktifkan
"Jadi, agar kasus ini berjalan baik, pihak universitas menonaktifkan terlapor selama proses investigasi atau pemeriksaan. Sebagai langkah penanganan dengan mengutamakan keberpihakan terhadap korban sekaligus memberikan pendampingan," tukuknya.
Adapun Satgas PPKS Unand melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kampus negeri tersebut, merujuk Persekjen Nomor 17 tahun 2022. Persekjen tersebut tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021, terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. [*]