Teraskabar.com - Ungkap peran Irjen Teddy Minahasa Putra otaki peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara ajukan Justice Collaborator.
Request Justice Collaborator (JC) ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkabulkan, ungkap Tim pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Selain Dody, dua lainnya seperti Linda dan Samsul Maarif alias Arif juga meminta Justice Collaborator. Asumsi dari Adriel Purba terkait JC dari kliennya, karena ini berkaitan langsung dengan Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Adriel menyebut alasan Doddy dan dua kliennya mengajukan diri sebagai JC karena berkaitan dengan Teddy secara langsung.
Lanjut Adriel, berkas pengajuan JC sedang dalam telaah LPSK setelah menerima berkas permohonan. Selain, itu mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat bakal bertemu dengan perwakilan LPSK.
"Selain Dody Prawiranegara, juga dua tersangka lainnya untuk proses Justice Collaborator," katanya.
Pihak tim pengacara AKBP Dody Prawiranegara klaim kalau mereka telah menyerahkan beberapa file, sehingga bisa mendapatkan JC.
Dody, Linda dan Samsul adalah saksi kunci dari peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa Putra.
Ia pun menegaskan bahwa ketiganya akan mengungkap peran Teddy sebagai otak peredaran narkoba. "Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami, tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM adalah inisiator penggagas maupun otak di balik ini semua," kata Adriel Purba.
Sebelumnya Teddy Minahasa tertangkap atas kasus narkoba. Penangkapan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu, setelah Polres Jakarta Pusat back up Polda Metro Jaya menangkap oknum anggota kepolisian yang terkait peredaran narkoba.
Karena kasusnya, sosok jenderal 2 bintang di pundak itu pun terjerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Teddy Minahasa Efek: Warga Pesimis Polisi Berantas Narkoba di Sumatera Barat
Setelah berda di ruang penahanan khusus Divpropam Polri, Teddy Minahasa resmi menginap di kamar sel narkoba Rutan Polda Metro Jaya, 24 Oktober 2022. [*]