Teraskabar.com - Satu dari 12 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat hakim murka saat sidang. Persidangan terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Saat dalam sidang ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa memberondong pertanyaan terhadap Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim murka karena setiap jawaban ART Ferdy Sambo dari tiap pertanyaan hakim, Susi menjawab tidak tahu.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, ART Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel.
"Tidak," jawab Susi.
Bukan kali pertama hakim Wahyu mengingatkan saksi Susi, bahkan sudah menyampaikan, bila ART Ferdy Sambo itu dapat terjerat pidana bila memberikan keterangan bohong.
Hal tersebut kata hakim lantaran dari keterangan Susi yang berubah-rubah.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Baca Juga: Viral Video Cewek Cantik Sebut Ferdy Sambo Orang Baik, Tak Rela Dihukum Mati
Selain Susi, sederet saksi lainnya turut diperiksa, mulai dari Leonardo Sambo, kakak dari Ferdy Sambo. Kemudian, Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), lalu Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT).
Marjuki (sekuriti komplek), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah, Daryanto alias Kodir (PRT). Adzan Romer (ajudan) dan Sartini (PRT), Rojiah (PRT). [*]