Teraskabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan jemput paksa dua bekas suruhan Ferdy Sambo. Kedua orang itu merupakan anggota Div Propam Polri, yakni Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.
Ketidakhadiran di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (24/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), membuat JPU naik darah. Apalagi terkait Obstruction of Justice terdakwa Hendra dan Agus.
Selain keduanya, Ketua RT Ferdy Sambo, Seno Sukarta juga tidak hadir. "Sudah tiga kali tidak hadir, ia sakit dan terbaring," kata JPU di depan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Adapun Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat sebagai saksi persidangan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

"Untuk prosedur akan kami laksanakan dan akan panggil paksa. Sudah hubungi atasan langsung (Direktur Penyidikan Mabes Polri-red) juga mengiyakan," kata Jaksa di PN Jaksel.
Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang pekan depan, "Kami akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," papar Hakim.
Baca Juga: Obstruction of Justice Hendra dan Agus Gagal, Ketua RT Ferdy Sambo Sakit
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendapat dakwaan jaksa telah melakukan perintangan untuk mengusut kasus Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa itu terjerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam dari anggota Polri kata Jaksa, mengikuti instruksi Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). [*]