Jadwal Libur atau Daftar Cuti Natal Tahun Baru 2023, Lengkap Kebijakan

Berikut ini jadwal atau panduan cuti bersama Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, simak daftar libur bersama Natal Tahun

Jadwal Libur atau Daftar Cuti Natal Tahun Baru 2023. [Foto: Ilustrasi/Canva Premium]

Teraskabar.com - Bingung dan tidak tahu kapan mulai jadwal libur Hari Raya Natal 2022, jangan panik. Kami berikan secara rinci daftar cuti atau tanggal merah akhir Desember di 2022.

Agar sobat Teraskabar dapat mengatur agenda liburan, menjelang masa akhir Desember yang tertinggal dua pekan lagi.

Nah, menukil informasi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, bahwa pemerintah telah memperbarui kebijakan terkait cuti bersama Hari Raya Natal 2022.

Kebijakan cuti bersama tersebut adalah dengan memutuskan di tanggal 26 Desember 2022 merupakan hari cuti, tepatnya Senin 26 Desember tahun ini.

Untuk jadwal cuti maupun libur bersama dalam suasana Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, inilah jadwal yang telah pemerintah terbitkan.

Daftar Cuti Natal Tahun Baru

Baca Juga Jadwal Lengkap Libur dan Indeks Cuti Bersama Tahun 2023

Jadwal Cuti Bersama atau Hari Libur Desember 2022

  • Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Adapun di tanggal 26 Desember merupakan hari cuti, akan tetapi bukan cuti bersama, kata Muhadjir Effendy. Hanya saja sambungnya, tidak ada cuti tambahan.

"Boleh cuti, tetapi bukan cuti bersama. Yang mau mengambil cuti dipersilakan akan tetapi tidak ada penambahan," ungkapnya, Jumat (16/12/2022).

Daftar Hari Libur Januari 2023

  • Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
  • Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Jadwal Cuti Bersama Januari 2023

  • Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Itulah sederet informasi terkait daftar cuti bersama atau jadwal cuti selama situasi Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023. Mulai dari 26 Desember hingga Januari 2023.

Baca Juga: Telkomsel Siaga: Roadshow Natal 2022 Bagikan Ribuan Paket Kasih Tanpa Batas

Kebijakan itu tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 2023. Yang bunyinya berikut: Setiap peringatan hari raya keagamaan akan diikuti dengan libur cuti bersama selama satu hari, kecuali perayaan Idul Fitri yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama empat hari. [*]

Dapatkan update berita terkini, seputar peristiwa, olahraga, hiburan, lifestyle, tekno dan film setiap hari dari Teraskabar.com di Google News.

Baca Juga

Teraskabar.com - Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra menegaskan bahwa, tidak ada perubahan terbaru terhadap daerah pemilihan alias dapil Pemilu 2024 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Padang: Tidak Ada Perubahan Dapil Pemilu 2024 dan Kursi DPRD
Bawaslu Kota Padang gelar sosialisasi evaluasi pengawasan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 mendatang, Kamis (6/4/2023).
Bawaslu Kota Padang Sosialisasi Dapil Padang Pemilu 2024
Teraskabar.com - Kini Telkomsel memanjakan pecinta musik dan pelanggan dengan memperbaharui fitur baru Langit Musik Live dengan versi Langit Musik.
Enaknya dengar Lagu Fitur Langit Musik Live Terbaru, Cara Telkomsel dan Nuon Buka Peluang
MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
MDLY Mendapat Sambutan Hangat di Sumbar, Marvella Fashion Show Pikat Reseller Baru
Telkomsel melalui MAXstream berkolaborasi dengan Evos Esports menghadirkan konten orisinal berjudul “Suka Duka Uni Unaa” yang menjadi 1 dari 3 judul konten MAXstream Original spesial Ramadan 2023.
Link Film Suka Duka Uni Unaa, Nonton Gratis via MAXstream Kolaborasi Telkomsel Evos Esports
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023
Kemendagri Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2022 di 2023